Kamis, 30 Desember 2010

Sistem Pendidikan Nasional

PENDAHULUAN

Bisa dikatakan bahwa setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Beranjak dari sinilah nantinya dikenal pendidikan nasional yang didasarkan pada filsafat bangsa dan cita-cita nasional.
Pendidikan nasional merupakan pelaksanaan suatu negara berdasarkan sosio kultural, psikologis, ekonomis dan politis. Pendidikan tersebut ditunjukan untuk membentuk ciri khusus atau watak bangsa yang bersangkutan yang sering juga disebut dengan kepribadian nasional.
Pada umumnya pendidikan nasional ditunjukan sebagaimana yang tarsimpul dan dilukiskan oleh Wilds,berikut ini.
“Nasinalism in education aims,in its ultimate analysis,as the preservation and glorification of state .The state is usually conceived of as a society organized for the primary purpose of protecting those who make up this society from the danger of external attack and internal disintegraion”
Nasionalisme adalah pendidikan bertujuan,terutama memeliharadan memuliakan negara. Negara biasanya diartikan sebagai suatu masyarakat yang disusun demi tujuan utamanya melindungi warga negara dari bahaya serangan dari luar dan disentegrasi yang terjadi di dalam negara ini.
Melalui proses pendidikan ini suatu bangsa berusaha untuk mencapai kemajun-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupannya,baik dalam bidang ekonomi ,sosial,politik,ilmu pengetahua,teknologi dan dalam bidang-bidang kehidupan budaya lainnya.Melelui proses pendidikan pula,suatu bangsa berusaha untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang direncanakan.




PEMBAHASAN
Sistem Pendidikan Nasional
A. Sistem Pendidikan
Istilah sistem berasal dari bahasa yunani” sistema” yang berarti sehimpunan secara sebagian atau kompenan yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elelmen-elemen atau unsur-unsur sebagai sunber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang sangat teratur, tidak sekedar acak yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (produk ). Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984/1985) setiap system mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. tujuan
b. fungsi-fungsi
c. komponen-komponen
d. interaksi atau saling hubungan
e. penggabunagn yang menimbulkan jalinan perpaduan
f. proses transformasi
g. umpan balik untuk koreksi
h. daerah batasan dan lingkungan

B. Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan nasional. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang di dalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Satuan dan kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem pendidikan yang tersendiri, dan sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasioanl yang bersama-sama berusaha mencapai tujuan pendidikan nasionaal.
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasioanl tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikan nya. Meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional .
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga Negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikn kesempatan menjadi peserta didiknya kepda semua warga Negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) berbunyi:
“ Tiap-tiap Warga Negara berhak memdapat pengjaran”.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 maupun UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kedudukan guru dan tenaga kependidikan diatur sedemikian rupa. Menurut UU Nomor 2/89:
1. Pasal 27
1. Tentang Kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelolah, dan/ atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga Kependidikan, meliputi tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di sebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi di sebut dosen
2. Pasal 28
1. Penyelengaran kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang peendidikan hanya dapat di lakukan oleh tenaga pendidik yamg mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk dapat di angkat sebagai tenaga pengjar tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa berwawasan pancasila dan UUD 1945 serta memmiliki kualifikasi sebagai tenaga pengjar.
3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya di selenggarakan memelalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
Di dalam sistem pendidikan nasional suatu bangsa, seluruh wilayah, budaya dan masyarakat, bangsa dan Negara merupakan lingkungan dari system pendidikan nasional yang bersangkutan. Pengertian tentang lingkungan pendidikaan sangat luas, meliputi lingkungan fisik, lingkungan ke buidayaan, dan lingkungan sosial (manusia).
Lingkungan fisik berupa alam atau beda fisik, seperti rumah, pakaian, tanah datar, pegunungan, sawah dan lain-lain. Lingkungan kebudayaan adalah sesuatu yang di hasilkan oleh manusia, baik yang berupa kebendaan maupun yang sepiritual, misalnya masjid, gereja, sekolah, ilmu pemgetahuan, nilai-nilai dan sebagainya. Sementara itu lingkungan sosial (manusia) adalah bermacam-macam bentuk pergaulan , baik dalam keluarga, lemnbaga, organisasi, maupun masyarakat luas.
Sistem pendidikan nasional memerlukan adanya organisasi dan sadmistrasi pendidikan secara nasional pula. Organisasi pendidikan adalah unit-unit pendidikan dengan mekanisme kerja tertentu yang memberi kemungkinan tercapainya tujuan pendidikan. Administrasi pendidikan adalah penglola pendidikan dalam arti luas yang setidak-tidaknya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan pengawasan.

C. Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah republik Indonesia untuk mengeusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang di atur dengan UUD. Hal tersebut berarti bahwa pemerintah harus menyusun UUD tentang sistem pendidikan nasional dalam rangka menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang di maksudkan.
Pendidikan di Indonesia pernah memiliki UU yang mengatur tentang pendidikan secara nasional, seperti :
1. UU Nomor 4 thn 1950 tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
2. UU Nomor 12 tahum 1954 tentang pernyataan berlakunya UU Nomor 4 tahun 1950 dari republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, untuk saeluruh pengajaran di Indonesia.
3. UU Nomor 22 Tahun 1961 tentang perguruan tinggi.
4. UU Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional.
5. UU Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila.
Pendidikan nasional yang di tetapkan dalm UU nomor 2 tahun 1989 ini mengungkapkan sebagai satu sistem, yaitu :
1. Yang berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan.
2. Merupakan satu keseluruhan dan di kembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa demi terujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
3. Mencakup, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
4. Mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jenjang utama, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau tingkatan
5. Mengatur bahwa kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan, terutama guru, dosen, atau tenaga pengajar merupakan tiga unsur yang tidak dapat di pisahkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Sementaara itu , menurut TAP MPR Nomor II/ MPR/ 1993 Tentang GBHN di paparkan tujuan pendidikan nasional secara lebih luas seperti berikut ini.
“ Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa, budi pekerti luhur berkepribadian mandiri, maju, tangguh, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, prefesional, dan bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetikawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta beroriantasi masa depan.”
Sebagai implementasi GBHN 1993 di atas, minimal ada tiga hal perlu di jadikan pedoman.
1. Pendidikan harus di arahkan untuk kesejahteraan bangsa.
2. Pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja bagi industri alisasi mendatang.
3. Pendidikan berfungsi untuk penguasaan IPTEK.

D. Dasar Dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1989 tersebutr di sebutkan pula bahwa :” Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945”. Dengan Begitu setiap satuan pendidikan yang di untuk selenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dapat di kategorikan sebagai dan masuk dalam satuan sistem pendidikan nasional.
Adapun fungsi Pendidikan Nasional, sebagaimana di tegaskan pada pasal 3, yaitu : untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujud tujuan nasional Negara. Tujuan Nasional Negara kita jelas termaktub dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksakan ketertiban dunia.
Sementara itu, tujuan akhir pembangunan bangsa dan Negara Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang di ridhai Allah SWT.
Berikut ini akan dikemukakan tujuan-tujuan Pendidikan di Indonesia.
1. Rumusan menurut SK Menteri Pendidikan pengajaran dan kebudayaan nomor 104/bhg. O tanggal 1 maret 1946
Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme
2. Menurut UU no 4 tahun 1950 (UU pendidikan dan pengajaran).
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susilah yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
3. Menurut keteapan MPRS No II tahun 1996
Tujuan pendidikan ialah mendidik anak kerah terbentuknya manisia yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab
4. Rumusan tujuan pendidikan menurut sistem pendidikan nasional pancasila dengan penetapan presiden no 19 tahun 1995
Tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarkan pemerintah mauoun swasta dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga Negera-warga Negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia adil dan makmur baik spiritual maupun material
5. Perumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPRS No XXVII tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia pancasilais berdasarkan ketentuan-ketentuan yang di kehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.
6. Menurut ketetapan MPR No IV/ MPR/ 1973 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional sebagai berikut: pembangunan di bidang pendidikan di dasarkan atas falsafah Negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia,yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi pekerti luhur. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotic dan mempertebal rasa cinta tanah air meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan social serta kesadaran.

E. Warga Negara dan Haknya Memperoleh Pendidikan
Pendidikan merupakan sarana utama di dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang maksimal. Kebutuhan akan merupakan hal tidak biasa dipungkiri, bahkan semua itu merupakan hak semua warga Negara. Di dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 secara tegas di sebutkan bahwa::” Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”.
Dengan demikian bahwa hak setiap warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan sudah di jamin oleh hukum yang bersifat mengikat.yang mana telah di sebutkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 1989 sebagai berikut:
1. Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperolehpendidikan (pasal 5)
2. Setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar pengetahuan, kemampuaan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar (pasal 6).
3. Penerimaan seseorang sebagai serta didik suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak m,embedakan, jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, serta dengan tidak mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan (pasal 7)
4. Warga negara yang memiliki kelainan fisik atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa
b. Warga Negara memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus (pasal 8)
yang di maksud dengan kelainan fisik antara lain tunanetra (buta), tunarungu (tuli), atau cacat salah satu anggota tubuhnya.. Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang di sesuaikan kelainan peserta diodik berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bersangkutan.

F. Pengembangan K ebudayaan dan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional di kehendaki haruslah bersifat fungsional, yaitu berfungsi untuk kepentinagan kelembagaan masyarakat menuju perkembangan pribadi dan watak bangsa.
Secara esensial, pengembangan bangsa tersebut dapat di lihat dan di pahami melalui proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, sedangkan pancasila dan pembukaan UUD 1945 merupakan pandangan hidup, kepribadian, dan tujuan hidup nasional. Oleh karena itu, pembangunan manusia seutuhnya perlu diwujudkan dennagn sebaik-baiknya sehingga di perlukan pendekatan-pendekatan yang baik.bahwa pengembangan kebudayaan ini diartikan secara luas menyangkut membangun sumber daya manusia dal;am mewujudkan cita-cita nasional.
















Kesimpulan
Sistem Pendidikan Nasional yang ada di Indonesia semakin kukuh karena system pendidikan nasional di Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan terlestarikan Pancasila. Dalam Sistem Pendidikan Nasional ini memuat beberapa bagian, yakni: adanya Sistem Pendidikan yang menjelaskan pengertian dari system dan faktor-faktor yang menjadi suatu proses dalam pendidikan, adanya Sistem Pendidikan Nasional yang terkandung tujuan dari Sistem pendidikan, tujuannya memberikan arah pada semuakegiatan pada semua kegiatan pendidikan dalam satu-satuan pendidikan yang ada, lalu adanya Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia didalam banyak terkandung UU yang menjelaskan tentang pendidikan, diantaranya UU Nomor 4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan pengajaran di Sekolah, kemudian Dasar dan tujuan Pendidikan Nasional disini jelas sekali bahwa pda bagian ini menjelaskan tentang dasar dari pendidkan dan tujuan dari pendidikan yang sama halnya dengan yang ada pda UUD 1945 alenia ke IV, yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksakan ketertiban dunia, selanjutnya yaitu Warga Negara dan Haknya Memperoleh Pendidikan dalam konteks ini membahas kebutuhan masyarakat Indonesia yang butuh akan pendidikan yang berguna untuk kelangsungan hidup agar penduduk Indonesia tidak buta akan pendidikan seperti yang ada pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, yang terakhir yakni Pengembangan Kebudayaan dan Pendidikan Nasional.






Daftar Pustaka

Hasbullah. 2009. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta.: Rajawali
Ikhsan, H. Fuad. 2010. Dasar-dasar Kependidikan Komponen MKDK. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar