Rabu, 29 Desember 2010

PERBEDAAN NILAI, NORMA DAN SANKSI YANG ADA DALAM DASAR PANCASILA DAN LIMA NILAI DASAR DARI PANCASILA


MAKALAH PANCASILA
PERBEDAAN NILAI, NORMA DAN SANKSI YANG ADA DALAM DASAR PANCASILA DAN LIMA NILAI DASAR DARI PANCASILA
Description: Iain.jpg

Disusun oleh:
Kelompok  V
1.      Ridho akbar              (10210123)
2.      Realisa Juliana          (10210120)
3.      Rifqi aziz                    (10210124)
4.      Rio nata M.N             (10210125)
5.      Ririn junanda            (10210126)
6.      Riska suciani putri    (10210128)
7.      Saiful bahri                (10210130)
8.      Sariman                      (10210132)


Dosen pembimbing
DARMINIYANTI


FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2010
PENDAHULUAN

Nilai termasuk dalam bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai yang di bahas dan di pelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat Nilai. Filsafat sering juga di artikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat di pakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya”Keberhargaan” atau kebaikan, dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial.
Sanksi merupakan suatu tindakan yang diberikan kepada seseorang secara perorangan ataupun kelpmpok/organisasi.
Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia telah menekankan kepada tiap manusia Indonesia untuk menjadi manusia seutuhnya yakni sebagai manusia yang berketuhanan, manusia yang berkemanusiaan, manusia yang mempersatukan manusia akan cita-cita kemanusiaannya, mausia yang bercakap-dengar dengan manusia lainnya, yang adalah cerminan dirinya dan manusia yang berkeadilan akan sesamanya dengan adil sebagai dasar cita akan keadillan

















PEMBAHASAN

A.    Pengertian Nilai
Nilai termasuk dalam bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai yang di bahas dan di pelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat Nilai. Filsafat sering juga di artikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat di pakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya”Keberhargaan” atau kebaikan, dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
Di dalam Dictionary Of Sosciology and Related Seciences di kemukakan bahwa Nilai adalah kemampuan yang di percayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.sesuatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu. Misalnya, Bunga Itu Indah, Perbuatan itu Susila. Kata indah dan susila adalah sifat atau kualitas yang melekat pada bunga dan perbuatan. Dngan demikian maka nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang ‘tersembunyi” di balik kenyataaan-kenyataan. Adanya nilai karena adanya kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai.

B.     Hierarkhi Nilai
Terdapat berbagai macam pandangan tentang nilai hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta hierarkhi nilai. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan.  Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hannya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Max sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai lainnya. Menurut tinggi rendahnya, nillai-nilai dapat dkelompokan dalam empat tingkatan
a.       Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
b.      Nilai keindahan atau nilai estetis, yang bersumber pada unsure perasaan (esthetis, gevoel, rasa) manusia.
c.       Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsure kehendak (will, wollen, karsa) manusia.
Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.[1]

C.    Norma yang Ada Dalam Pancasila
1.      Norma Sosial  
a.       Pengertian Norma Sosial
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu.
 Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

b. Tingkatan Norma Sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.
• Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
 Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
• Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
• Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat ( misalnya di Bali )
Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu
2.      Norma Agama,
Norma agama bersumber kepada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat , atau di dunia atas kehendak Tuhan.
3.      Norma Susila,
Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya
4.      Norma Kesopanan,
Penyimpangan norma kesopanan , seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh
5.       Norma Kebiasan,
 Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.


6.      Norma Hukum.
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
 - Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.[2]

D.    Perbedaan Nilai dan Norma
- Nilai bersifat abstrak, tidak bisa dilihat, tidak bisa didokumentasikan
- Nilai ada sebelum norma
- Nilai tidak dilengkapi sanksi
- Nilai tidak tertulis
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.[3]
E.     Sanksi yang Ada Dalam Pancasila
Perlu kita ketahui apa pengertian sanksi itu, sanksi merupakan suatu tindakan yang diberikan kepada seseorang secara perorangan ataupun kelpmpok/organisasi.
Jenis sanksi:
1.      Tergantung dari jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
2.      Sanksi administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang berupa denda yang dikenakan terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran administratif secara nyata yang telah di atur dalam undang-undang sanksi administratif terdiri dari
a.       Teguran (lisan)
b.      Peringatan (tertulis)
c.       Penghentian sementara kegiatan organisasi 
d.      Pencabutan izin kegiatan.
3.      Sanksi-sanksi akademik
a.       Peringatan
b.      Dikeluarkannya dari suatu kegiatan keorganisasian atau kelembagaan.
c.       Penghentian sementara status sebagai anggota satu organisasi
d.      Pencabutan status sebagai anggota secara permanen

F.     Makna Nilai dalam Pancasila
Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia telah menekankan kepada tiap manusia Indonesia untuk menjadi manusia seutuhnya yakni sebagai manusia yang berketuhanan, manusia yang berkemanusiaan, manusia yang mempersatukan manusia akan cita-cita kemanusiaannya, mausia yang bercakap-dengar dengan manusia lainnya, yang adalah cerminan dirinya dan manusia yang berkeadilan akan sesamanya dengan adil sebagai dasar cita akan keadillan. Pancasila telah mempersatukan bangsa Indonesia, sehingga dari tiap-tiap sila Pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Satu saja yang terpilah, maka membuat Indonesia tidak satu lagi.
Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu system nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nlai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Konsekuensinya realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik dengan sila-sila lainnya. [4]

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan merupakan nilai dan prinsip manusia Indonesia yang untuk selaras dengan hakikat berketuhanan. Hakikat berketuhanan adalah manusia yang mengakui adanya Tuhan, sehingga sikap tindak manusia Indonesia yang berasal dari akal budaya merupakan cerminan dari buktinya pada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Jadi tiap-tiap manusia Indonesia berdasarkan keyakinan itu mendapat jaminan untuk merealisasikan agama dan kepercayaannya akan iman dalam kehidupannya.
Makna nilai Ketuhanan yang Maha Esa ini melingkupi untuk percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keberadaban sebagai suatu bangsayang mengejar kebaikan.
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Kemanusiaan merupakan nilai hidup yang mengajarkan untuk selaras dengan hakikat manusia. Hakikat manusia bersumber dari pemikiran filosofis-antropologis yang memandang bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki unsur rohani dan jasmani dan memiliki sifat ndividual dan social.
Manusia Indonesia yang seutuhnya adalah manusia yang memenuhi hukumnya Indonesia, akan hal ini pula yang menuntunnya dalama bersikap tidak, baik kapada sesamanya adalah manusia, demikian pula terhadap makhluk hidup lainnya, hewan, tumbuhan, ataupun benda. Hal ini pula yang menjadikan ia manusia Indonesia, karena telah memenuhi hokum kendonesiaannya.
Manusia yang berkemanusiaan dalam filosofi Pancasila adalah manusia mengejawantahkan nilai kemanusiaan kedalam bentuk sikap tindak yang mengakui kesamaan derajat, dengan mengembangkan sikap saling mencintai, bersikap tenggang rasa, tidak semna-mena terhadap orang lain, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan serta dengan mengembangan pula sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

3.      Persatua Inddonesia
Persatuan Indonesia merupakan nilai yang memgajarkan untuk selaras dengan hakikat satunya Indonesia. Hakikat satunya Indonesia merupakan prinsip/kehendak untuk tetap utuh, tidak bisa dipecah belah dan dengan semangat kesatuannya Pancasila menghendaki agar Indonesia dapat mandiri danbersaing dalam hal yang positif dengan bangsa-bangsa lain. Nilai kesatuan ini dapat saja dipertahankan bila ada semangat yang bangga sebagai bangsa Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan Negara dan berupaya untuk memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-bhineka tunggal ika.
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.

4.      Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan merupakan nilai yang memiliki prinsip untuk selaras dengan hakikat rakyat. Hahikat rakyat merupakan keseluruhan dalam kebersamaan.
Rakyat Indonesia merupakan sember dari kekuasaan Negara Indonesia. Dari sana dapat diamati bahwa dalam kekuasaan Negara vindonesia senantiasa harus mengutamakan kepentinga rakyat Indonesia dengan menggunakan nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang berupa musyawarah sampai mencapai mupakat dengan semangat kekeluargaan dan tanggumg jawab kepada rakyat Indonesia.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan pada umumnya adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang dan setiap orang memperoleh bagian yang samadari yang dimiliki bersama.
Untuk dapat merumuskan apa itu keadilan sosial, kita dapat membedakannya dengan keadilan individual.[5]
Nilai yang terkandung didalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan jiwai oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan ber adab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila kelimatersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Keadilan tersebut didasari dan jiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubugan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manussia lain manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhan.[6]
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia. [7]


Kasus Yang Terjadi Dalam Pancasila
1.      Kasus yang ada pada sila pertama yakni kasus yang kebebasan memeluk agama seperti adanya golongan Ahmadiyah yang ada di Indonesia. Golongan ini dianggap tidak benar karena menyimpang dari syari’at ajaran islam, sehingga banyak para demonstran yang menuntut pemerintah untuk membubarkan golongan ini.
2.      Kasus yang ada pada sila kelima yakni minimnya keadilan yang diterapkan oleh penegak hokum Indonesia, dimana orang yang beruang lebih leluasa dalam menentukan hukuman yang pantas bagi dirinya seperti contohnya yaitu kasus gayus tambunan, sedangkan bagi orang miskin hanya bisa bersikap pasrah dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepada dirinya.













KESIMPULAN
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Tergantung dari jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Sanksi administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang berupa denda yang dikenakan terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran administratif secara nyata yang telah di atur dalam undang-undang sanksi administratif terdiri dari
Teguran (lisan), Peringatan (tertulis), Penghentian sementara kegiatan organisasi ,Pencabutan izin kegiatan.
-          Sanksi-sanksi akademik
Peringatan, Dikeluarkannya dari suatu kegiatan keorganisasian atau kelembagaan, Penghentian sementara status sebagai anggota satu organisasi, Pencabutan status sebagai anggota secara permanen








DAFTAR PUSTAKA

1.      KAELAN. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
2.      ERWIN, MUHAMMAD,2010 Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia.Bandung: PT.Refika Aditama.
3.      Kaelan, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
5.      http://hadi07.wordpress.com/2009/06/29/perbedaan-nilai-dan-norma/



[1] Kaelan, Pendidikan Pancasila, ( Paradigma offset : Yogyakarta 2008), hal. 87-88
[2] http://nilaieka.blogspot.com/2009/02/materi-nilai-dan-norma.html

[3] http://hadi07.wordpress.com/2009/06/29/perbedaan-nilai-dan-norma/
[4] Kaelan, Ahmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Paradigma : Yogyakarta 2007), hlm. 31
[5] Muhammad Erwin, Pendidikan Kewarga Negaraan Republik Indonesia,I (PT. Refika Aditama. 2010), halm. 31-36
[6] Kaelan, Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Paradigma : Yogyakarta 2007), hlm. 36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar