Jumat, 31 Desember 2010

KATA-KATA BIJAK

“Segala kesulitan akan berlalu, semua masalah mempunyai batas waktu. Percayalah tidak ada cobaan yang diberikan melebihi kemampuan kita”
“Menghargai dan merasa senang atas keberhasilan orang lain berarti meningkatkan harkat diri sendiri”
“Semua mimpi kita akan menjadi kenyataan, jika kita memiliki keberanian, semangat dan pantang menyerah untuk meraihnya.”
“Kalau anda ingin sukses, jangan takut menghadapi masalah! Karena orang sukses adalah orang yang berhasil menyelesaikan masalah”
“Jangan menganggap remeh diri sendiri, karena setiap orang memiliki kemampuan yang mungkin masih tersembunyi”
“Masalah ada bukan untuk menyusahkan kita, tapi untuk membuat kita senantiasa bersyukur sehingga kita dapat lebih dewasa lagi dalam menghadapi segala masalah yang ada dalam hidup”
“Kita hidup membutuhkan teman dan sahabat, mereka adalah penguat langkah kita. Carilah sahabat yang tidak hanya ada di saat suka tapi juga ada di saat duka”
“Hidup membutuhkan kesabaran untuk memetik hasil, kejelian memilih tempat untuk merubah nasib dan daya tahan yang tangguh untuk meraih apa yang anda impikan”
“Mulailah dari manapun anda berada. Ketidaktahuan untuk memulai dari mana sering membuat kita tidak beranjak. Ambilah inisiatif. Lakukan dari manapun anda berada, sekarang juga!”









Sidang BPUPKI

Sidang BPUPKI
-Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya pelaksanaan janji Jepang mengenai kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
-Rapat Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR bentukan Belanda.Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
1. peri kebangsaan
2. peri ke Tuhanan
3. kesejahteraan rakyat
4. peri kemanusiaan
5. peri kerakyatan

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu:
1. persatuan
2. mufakat dan demokrasi
3. keadilan sosial
4. kekeluargaan
5. musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu: a. kebangsaan Indonesia b. internasionalisme dan peri kemanusiaan c. mufakat atau demokrasi d. kesejahteraan sosial e. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu: a. Sosionasionalisme b. Sosiodemokrasi c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas masih dapat diperas menjadi Ekasila yaitu sila Gotong Royong. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun dengan urutan dan nama yang sedikit berbeda.Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (ketua)
2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
5. KH. Wachid Hasyim (anggota)
6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
8. H. Agus Salim (anggota)
9. Mr. A.A. Maramis (anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan: a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya b. Kemanusiaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-Rapat Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.[2][3]
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
1. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
2. Mr. Wongsonegoro
3. Mr. Achmad Soebardjo
4. Mr. A.A. Maramis
5. Mr. R.P. Singgih
6. H. Agus Salim
7. Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.

Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD. Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
-Susunan keanggotaan BPUPKI:
1. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Ketua)
2. R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
3. Hibangase Yosio (Wakil Ketua) – orang Jepang
4. Ir. Soekarno
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Muhammad Yamin
7. Prof. Dr. Mr. Soepomo
8. KH. Wachid Hasjim
9. Abdoel Kahar Muzakir
10. Mr. A.A. Maramis
11. Abikoesno Tjokrosoejoso
12. H. Agoes Salim
13. Mr. Achmad Soebardjo
14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
15. Ki Bagoes Hadikoesoemo
16. AR Baswedan
17. Soekiman
18. Abdoel Kaffar
19. R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
20. KH. Ahmad Sanusi
21. KH. Abdul Halim
Di antara para anggotanya terdapat lima orang keturunan Tionghoa, yaitu:
1. Liem Koen Hian
2. Tan Eng Hoa
3. Oey Tiang Tjoe
4. Oey Tjong Hauw
5. Drs. Yap Tjwan Bing.

Pengajaran dan Kemampuan Menulis

A. Pengajaran dan Kemampuan Menulis
1. Pengajaran Bahasa Indonesia
Salah satu program pendidikan , pengajaran bahasa Indonesia senantiasa mengalami pembaruan bersama–bersama dengan pembaruan pendidikan yang lain. Salah satu factor yang berperan untuk melaksanakan pembaruan itu adalah pengajar atau dosen.
Kemampuan menulis , khususnya menulis karya ilmiah merupakan suatu kompetensi yang harus dimiliki oleh orang–orang yang berkecimpung dalam dunia akademis misal dosen, guru, dan peneliti.namun hal itu harus diakui bahwa kemampuaan menulis karya ilmiah itu tidak semata- mata menjadi tuntunan kaum akademis saja.kemampuan menulis karya ilmiah merupakan kemampuan yang tak perlu ditawar karena mereka sering dituntut untuk dapat mengemukan atau mengimformasikan gagasan, rencana, atau melaporkan hasil suatu kegiatan dalam bentuk tulisan. Dengan kata lain , pelaksanaan tugas yang diemban oleh seseorang menuntut kemampuan menulis yang memadai.
Kemampuan menulis karya ilmiah merupakan kemampuan yang harus dimiliki mahasiswa..pentingnya menulis karya ilmiah Bagi mahasiswa.
Pendekatan pembelajaran konsektual merupakan konsep belajar yang membantu guru atau dosen mengaitkan antara pengetahuan yang dimiliki mahasiswa dengan penerapannya. Bahasa merupakan sarana utama dalam melakukan kegiatan berpikir ilmiah karma dipergunakan dalam semua proses penalaran ilmiah dan sekaligus alat komunikasi untuk menyampaikan jalan pikiran tersebut kepada orang lain. Penalaran yang tepat menuntut pmakaian bahasa yang tepat pula, demikian sebaliknya, pemakaian bahasa yang tepat akan mencerminkan kemampuan penalaran itu. Penalaran yang menggunakan bahasa (dalanm hal ini bahasa Indonesia) sebaga sarana utama inilah yang disebut penalaran verbal.
Bahasa juha memberikan kemampuan untuk berpikr secara teratur dan sistemats. Namun, dalam penggunaan bahasa sebagai sarana penalaran terutama dalam penalaran ilmiah diperlukan ketelitian dalam pemilihan kata serta kaidah-kaidah tata bahasa agar tidak didapat kalimat-kalimat yang mengandung ketaksaan. Dengan kata lain, didalam suatu karya ilmiah, bahasa yang digunakan haruslah menggunakan bahasa Indonesia baku, yaitu bahasa Indonesia yang baik dan yang benar. Bahasa yang baik adalah bahasa yang menggunakan ragam bahasa yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi pemakaiannya, sedangkan bahasa yang benar adalah bahasa yang mengikuti kaidah yang dibakukan. Kaidah-kaidah bahasa baku tersebut mencakup beberapa hal seperti kaidah ejaan, tanda baca, kosa kata, dan tata bahasa.Baku

2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, dapat dilihat bahwa masalah sebagian orang kurang memperhatikan pengunan pendekatan pembelajaran dengan tepat, baik yang sesuai dengan materi maupun kondisi kemampuan mahasiswa, sehingga dapat di identifikasi beberapa masalah sebagai berikut seperti apakah pendekatan pembelajaran mempengaruhi kemampuan menulis karya ilmiah dalam bahasa indonesia.dan apakah pendekatan pembelajaran konstektual mempengaruhi kemamouan menulis karya ilmiah dalam bahasa Indonesia bagi mahasiswa yang penalaran verbalnya tinggi. serta pendekatan pembelajaran konvensional mempengaruhi para mahasiswa yang penalaran verbal rendah. Seberapa besarkah penalaran berpengaruh terhadap kemampuan menulis karya ilmiah dalam bahasa Indonesia para mahasiswa . apakah pendekatan pembelajaran yang menggunakan konstektual dan konvensional dapat meningkat kan kemampuan menulis karya ilmiah dalam bahasa indonesia mahasiswa . dan apakah lokasi waktu dalam kurikulum mrupakan penghambat dosen dalam memilih dan menerapkan pendekatan pembelajaran.apakah dosen memiliki kemampuan menerapkan pendekatan pembelajaran sesuai dengan materi yang di berikan .apakah dosen mengeyahui penalaran verbal dalam memahami materi yang akan diajarkan.dengan melalui kegiatan menulis karya ilmiah dosen dapat mendorong peningkatan kemampuan berpikir tingkat tinggi mahasiswa , seperti menyusun hubungan logis, membandingkan dan mempertentangkan beberapa pemecahan terhadap suatu masalah , menjelaskan dan mendukung secara memadai alas an maupun kesimpulan yang dikemukakannya.hal ini memerlukan penalaran verbal mahasiswa dalam menulis karya ilmiah. Sebuah karya tulis ilmiah dapat dievaluasikan berdasarkan tiga aspek yaitu, subtansi, metodologi, dan bahasa.

Ketiga aspek ini dapat dikatakan dengan sebutan three in one , yang maksudnya adalah ketiga aspek tersebut saling berkaitan , saling mendukung terciptanya sebuah karya ilmiah yang baik. Satu aspek saja kurang baik atau tidak memenuhi persyaratan sebuah karya ilmiah, maka tulisan tersebut akan di nilai kurang ilmiah , apalagi kalau dua atau semua aspek tersebut tidak baik. Identifikasi masalah biasanya terjadi karena adanya permasalahan yang terjadi pada mahasiswa dikarenakan pendekatan cara pembelajaran mahasiswa dalam mengidentifikasi suatu masalah sehingga terdapat perbedaan kemampuan menulis karya ilmiah antar mahasiswa yang memperoleh pembelajaran dengan pendekatan konstektual dan mahasiswa yang memperoleh pembelajaran dengan pendekatan konvensional dan terhadap perbedaan kemampuaan menulis karya ilmiah pada mahasiswa yang memiliki penalaran verbal tinggi antara yang belajar dengan pendekatan konstektual dan yang belajar dengan pemdekatan konvensional.

3. Pembatasan Masalah
Banyak factor yang mempengaruhi kemampuan menulis karya ilmiah dalam bahasa Indonesia. Agar penelitian ini terarah, maka penelitian ini di batasi pada aspek pokok yang diduga memiliki keterkaitan dalam keberhasilan kemampuan menulis karya ilmiah bahasa Indonesia. Aspek ini dibatasi pada pendekatan pembelajaran yang meliputi cara belajar pendekatan mahasiswa secara konvensional serta penalaran verbal mahasiswa . berdasarksan pembatasan masalah diatas, dapat dinyatakan bahwa persoalan yang dikaji dalam penelitian ini adalah kemampuan menulis karya ilmiah bahasa Indonesia yang merupakan variabel yang terikat. Dan penelitian ini mengkaji pendekatan permbelajaran konstektual dan konvensional. Dan penalaran verbal yang merupakan variabel bebasnya.dalam pembatasan masalah haruslah memperhatikan situasi dan keadaan agar dapat di wujudkan sebuah karya ilmiah yang baik. Kemampuan pembatasan masalah karya ilmiah bahasa Indonesia harus bisa di batasi.

4. Perumusan masalah
Berdasarkan identifikasi dan pembatasan masalah diatas, maka masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut.
1. Apakah terdapat perbedaan kemampuan menulis karya ilmiah antara mahasiswa yang meperoleh pembelajaran dengan pendekatann kontekstual dan mahasiswa yang memperoleh pembelajaran dengan pendekatan konvesional?
2. apakah terdapat perbedaan kemampuan menulis karya ilmiag pada mahasiswa yang memiliki penalaran verbal tinggi antara yang belajar dengan pendekatan konteksual dan yang belalar dengan pendekatan konpensional?
3. Apakah terdapat perbedaan kemampuan menulis karya ilmiah pada mahasiswa yang memiliki penalaran verbal rendah antara yang belajar dengan pendekatan konteksual dan yang belajar dengan pendekatan konvensional?
4. Apakah terdapat pengaruh interaksi antara pendekatan pembelejaran dan pelayaran verbal rehadap kemampuan menulis karya ilmiah ?

5. Kegunaan Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini di harapkan dapat memberikan manfaat bagi dosen, mahasiswa, bagi program studi pendidikan bahasa dan sastra inggris, FKIP Universitas indonesia
1. Bagi dosen, penelitian merupakan langkah maju untuk mengembangkan dan meningkatkan sikap profesionalisme dosen.
2. Bagi mahasiswa, penelitian ini di harapkan dapat memotivasi mahasiswa untuk berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan logis serta dapat meningkatkan gairah dan kesungguhan mahasiswa dalam belajar menulis, menghilankan kejenuhan dan kebosanan mahasiswa dalam pembelajaran bahasa Indonesia, meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menulis karya ilmiah sehingga dapat membuat makala yang baik dan dapat mempercepat penulisan skripsi.
3. Bagi FKIP Universitas Indonesia sebagai LPTK, penelitian dapat meningkatkan mutu pengajaran, khususnya pengajaran dalam mata kuliah Bahasa Indonesia untuk karya ilmiah pada Program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.






6. Merumuskan Masalah Penelitian
Penelitian adalah merumuskan masalah penelitian merupakan hal yang sangat pentjng dalam kegiatan penelitian ilmiah.untuk mendapatkan suatu permasalahan perlu dilakukukan studi pendahuluan dilapangan untuk mengetahui realitas yang terjadi. Ada tiga jenis permasalahan penelitian , yaitu sebagai berikut.
1. Peneliti ingin mengetahui status sesuatu, yaitu keadaan sesuatu , jumlah, tingkat kedalaman dan keluasaannya, dan sebagainya. Peneliti ini bersifat menjelaskan atau menerangkan,
2. peneliti ingin membandingkan dua fenomena atau lebih tentang persamaan dan perbedaanya.
3. Peneliti ingin mengetahui hubungan dua fenomena atau lebih.
Sebenarnya , permasalahan sosial yang menarik untuk diteliti sangat banyak. Masalah- masalah sosial seperti tawuran antar pelajaran, maka penyalagunaan narkoba dan miras, penyimpangan sekual dan psk, maka keterbelakangan mental, prilaku makin sendiri, dan masalah gelandangan dan pengemis atau gepeng, dan sebagainya merupakan topik – topik yang menarik untuk diteliti. Sebenarnya, dalam penelitian sosial kita tidak akan kehabisan permasalahan untuk disajikan dalam suatu topik penelitian.




1. Karyatulis berupa buku diktar dan modul
karya tulis berupa buku diktar.
Sebagai karya ilmiah, buku harus mempunyai kebenaran ilmiah dan disusun dengan landasan teori tertentu agar agar buku tersebut dapat mencapai tujuannya.buku harus disusun dengan kerengka isi tertentu yang menurut sebagai teori yang mampu meningkatkan kemampuan siswa (kosasih35).

a. Menyusun Rancangan Penelitian
Penelitian adalah menyusun rancangan suatu penelitian yaitu menyusun rancangan penelitian. Dengan menyusun rancangan penalitian, peneliti akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai langkah- langkah penelitian yang akan dilakukan .misalkan rancangan suatu penelitian sosial didalamnya mencakup.
1. menentukan topik penelitian 2.merumuskan pertanya- pertanyaan penting penelitian.3.memilih dan menetapkan subjek penelitian (populasi dan sampel );4. mengenal dan membedakan jenis- jenis data penelitian(dat primer dan skunder).
a. Menentukan Topik Penelitian
Topik artinya suatu permasalahan yang dibahas, dikaji, dibicarakan, atau diteliti. Topik penelitian berarti suatu pokok permasalahan yang menjadi suatu objrk penelitian. Topik atau permasalahan yang dapat dijadikan bahan penelitian sangatlah banyak.. namun seperti peneliti pemula sering mengalami kesukaran dalam menentukan topik penelitianya.
b. topik yang dipilih sebaiknya masalah- masalah yang belum pernah diteliti, sehingga membangkitkan minat orang lain untuk mengetahuinya.
c. Topik perlu dibatasi agar jelas dan dapat dilaksanakan
d. Topik yang dipilih tidak boleh bertentangan dengan nilai- nilai dan norma- norma yang berlaku.kita harus menghindari topik penelitian yang dapat meresahkan kehidupan masyarakat.
e. Topik yang mengandung emosi, prasangka , atau unsure- unsur yang tidak ilmiah.

2. Merumuskan pertanyaan penting penelitian
manusia memiliki rasa ingin tahu terhadap berbagai keadaan di lingkungan (manusia, hewan, dan tumbuhan). Manusia senantiasa mengamati gemerlapnya bintang-bintang di langit, terjadinya gempa bumi, gunung api meletus, peristiwa kematian hewan, tumbuhan dan lain sebagainya.
Gejala-gejala alam tersebut tentu saja menarik perhatian manusia untuk menelitinya. Muncullah pertanyaan :mengapa matahari terbit dari sebelah timur dan tenggelam sebelah barat ?apa terjadinya gerhana matahari, gempa bumi, gunung meletus, dan banjir bandeng ?Rasa ingin tahu inilah yang mendorong manusia melakukan penelitian terhadap fenomena alam.



b. Memilih Metode Penelitian
Metode penelitian dapat di bedakan menjadi beberapa jenis, tergantung pada sudut pandang cara kita membedajanya. Antara jenis metode penelitian yang satu dengan metode lainya sering overlapping. Untukl memberikan gambaran , berikut jenis- jenis metode yang biasa dipergunakan oleh para peneliti.
Menurut teknik sampel:
1.metode populasi
2.metode sampel
3.metode kasus
Berdasarkan variabel :
1.Metode kuanitatif
2.metode kualitatif
Berdasarkan sifat penelitian ;
1.Metode kasus (case studies )
2.Metode komparatif
3. Metode korelasi
4. Metode Historis
5. Metode Filosofis
Berdasarkan jenis metode penelitian tertsebut , kita dapat mengenali dua metode utama penelitian, yaitui penelitian kuantitatif dan pendekatan kualitatif.
a. metode kuantitatif
yaitu , cara penelituan untuk mencapai pengertian tentang masalah berdasarkan jumlah atau banyaknya. Desain penelitian kuantitatif banyak dilakukan adalah desain survei dan desain studi kasus (care study ).
Desan survey adalah teknik penelitian yang bertujuan mengumpulkan informasi tentang orang yang jumlahnya besar dengan cara mewawancarai sampel dari populasi yang telah di tetapkan. Survei dapat digunakan dalam penelitian yang bersifat ekplorasi, deskrifsi. Dan eksperimen.
b. desain study kasus
yaitu, teknik penelitian yang mendalam tentang suatu aspek lingkungan sosial budaya. Studi kasus dapat dilakukan terhadap individu, kelompok, atau segolongan manusia dan lembaga sosial. Sudi kasus dapat digunakan untuk meneliti perkembangan suatu masyarakat dan kebudayaanya, seperti meneliti pengaruh listrik suatu desa, atau dampak didirikan pabrik di daerah pedesaan

c. Mengumpulkan Dan Mengolah Data
Mengumpulkan dan mengelolah data merupakan kegiatan yang sangat penting dalam sebuah penalitian karya ilmiah. Mengumpulkan data primer dilakukan dengan metode observasi, wawancara, dan angket, sedang kan pengumpulan data skundar dilakukan melalui analisis media massa. Pengumpulan data dapat melalui sudi kepustakaan, analisis media massa, observasi, dan wawancara.
a. Mengumpulkan data melalui studi kepustakaan
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, yaitu kegiatan mengumpulkan data dengan cara menelaah buku- buku kepustakaan.
b. Mengumpulkan data melalui analisis isi media massa.
Pengumpulan data melalui analisis media massa merupakan bagian dari studi kepustakaan. Pengumpulan data melalui analisis isi media massa tidak kalah pentingnya dengan kegiatan pengumpulan data melaui studi kepustakaan.
c.Mengumpulkan data hasil observasi
Obsevasi adalah metode pengumpulan data melaui pengamatan secara langsung ke lapangan.penemuan ilmu pengetahuan selalu dimulai dengan observasi untuk membuktikan kebenaran ilmu pengetahuan tersebut. Penemuan tentang suatu teori selalu dimulai dari kegiatan observasi dan untuk membuktikan kebenaran teori tersebut dilakukan dengan observasi pula. Observasi sebagai alat pengumpul data harus dilakukkan secara sistematis. Observasi dilakukan secara wajar tanpa usaha memengaruhinya. Observasi hendaknya dilakukan secara cermat , kemudian dicatat sebagai data penelitian dengan tujuan observasi ialah memperoleh berbagai data actual dari lapangan tentang topik suatu penelitian .




KESIMPULAN

Deskripsi data merupakan kemampuan menulis karya ilmiah dengan cara beberapa pendekatan seperti kemampuan menulis karya ilmiah mahasiswa yang belajar dengan pendekatan konstektual, dan kemampuan menulis karya ilmiah yang belajar dengan pendekatan konvensional, skor kemampuan menulis karya ilmiah mahasiswa yang belajar dengan pendekatan konstektual untuk kelompok penalaran verbal tinggi dan skor kemampuan menulis karya ilmiah mahasiswa yang belajar dengan pendekatan konstektual untuk kelompok penalaran verbal rendah. Skor kemampuan menulis karya ilmiah mahasiswa yang belajar dengan pendekatan konvensional untuk kelompok kemampuan penalaran verbal tnggi.

Merumuskan Masalah Penelitian
Merumuskan masalah masalah penelitian merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan penelitian karya ilmiah. Paling sedikit ada tiga jenis permasalahan dalam suatu penelitian yaitu.
1. Peneliti ingin mengetahui status sesuatu seperti jumlah, tingkat kedalaman dan keluasanya. Peneliti bersifat deskriftif(menjelaskan atau menerangkan ).
2. Peneliti ingin membandingkan dua fenomena atau lebih tentang persamaan dan peradabannya.
3. Peneliti ingin mengetahuin hubungan dua fenomena atau lebih.
Langkah kedua dalam penelitian ialah menyusun rancangan penelitian ialah menyusun rancangan penelitian. Dengan menyusun rancangan penelutian , peneliti akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai langkah- langkah penelitian yang akan dilakukan.

SEJARAH ISLAM DI INDONESIA

SEJARAH ISLAM DI INDONESIA
Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.
Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi'i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.
Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil'alamin.
Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah - terutama Belanda - menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.
Semenjak awal datangnya bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 Masehi ke kepulauan subur makmur ini, memang sudah terlihat sifat rakus mereka untuk menguasai. Apalagi mereka mendapati kenyataan bahwa penduduk kepulauan ini telah memeluk Islam, agama seteru mereka, sehingga semangat Perang Salib pun selalu dibawa-bawa setiap kali mereka menundukkan suatu daerah. Dalam memerangi Islam mereka bekerja sama dengan kerajaan-kerajaan pribumi yang masih menganut Hindu / Budha. Satu contoh, untuk memutuskan jalur pelayaran kaum Muslimin, maka setelah menguasai Malaka pada tahun 1511, Portugis menjalin kerjasama dengan Kerajaan Sunda Pajajaran untuk membangun sebuah pangkalan di Sunda Kelapa. Namun maksud Portugis ini gagal total setelah pasukan gabungan Islam dari sepanjang pesisir utara Pulau Jawa bahu membahu menggempur mereka pada tahun 1527 M. Pertempuran besar yang bersejarah ini dipimpin oleh seorang putra Aceh berdarah Arab Gujarat, yaitu Fadhilah Khan Al-Pasai, yang lebih terkenal dengan gelarnya, Fathahillah. Sebelum menjadi orang penting di tiga kerajaan Islam Jawa, yakni Demak, Cirebon dan Banten, Fathahillah sempat berguru di Makkah. Bahkan ikut mempertahankan Makkah dari serbuan Turki Utsmani.
Kedatangan kaum kolonialis di satu sisi telah membangkitkan semangat jihad kaum muslimin Nusantara, namun di sisi lain membuat pendalaman akidah Islam tidak merata. Hanya kalangan pesantren (madrasah) saja yang mendalami keislaman, itupun biasanya terbatas pada mazhab Syafi'i. Sedangkan pada kaum Muslimin kebanyakan, terjadi percampuran akidah dengan tradisi pra Islam. Kalangan priyayi yang dekat dengan Belanda malah sudah terjangkiti gaya hidup Eropa. Kondisi seperti ini setidaknya masih terjadi hingga sekarang. Terlepas dari hal ini, ulama-ulama Nusantara adalah orang-orang yang gigih menentang penjajahan. Meskipun banyak diantara mereka yang berasal dari kalangan tarekat, namun justru kalangan tarekat inilah yang sering bangkit melawan penjajah. Dan meski pada akhirnya setiap perlawanan ini berhasil ditumpas dengan taktik licik, namun sejarah telah mencatat jutaan syuhada Nusantara yang gugur pada berbagai pertempuran melawan Belanda. Sejak perlawanan kerajaan-kerajaan Islam di abad 16 dan 17 seperti Malaka (Malaysia), Sulu (Filipina), Pasai, Banten, Sunda Kelapa, Makassar, Ternate, hingga perlawanan para ulama di abad 18 seperti Perang Cirebon (Bagus rangin), Perang Jawa (Diponegoro), Perang Padri (Imam Bonjol), dan Perang Aceh (Teuku Umar).
*
TOKOH-TOKOH ISLAM INDONESIA TERKEMUKA

Sejak pertama kali Islam datang di Nusantara, Allah telah melahirkan tokoh-tokoh besar, para ulama, cendekiawan,
panglima perang, serta pemimpin yang berjasa bagi negeri ini. Mereka berjuang dengan segenap ilmu, tenaga dan
kemampuannya untuk kemajuan Islam dan kemaslahatan ummat. Sangat banyak bila harus dituliskan satu persatu,
karenanya, yang dicantumkan di halaman ini hanya sebagian kecil saja diantara mereka.
• Para da'i pertama di Nusantara
• Fathahillah (Fadhillah Khan Al-Pasai)
• Nuruddin Ar-Raniri
• Syaikh Yusuf Makassar
• Pangeran Diponegoro
• Tuanku Imam Bonjol
• Teuku Umar
• Syaikh Nawawi Al-Bantani
• Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau
• Syaikh Hasyim Asy'ari
• Oemar Said Cokroaminoto
• K.H. Ahmad Dahlan
• K.H. A. Hassan
• Buya HAMKA
• Muhammad Natsir
• Muhammad Amien Rais
Rencananya, insya' Allah, tokoh-tokoh di atas akan dilengkapi dengan biografi masing-masing. Saat ini masih dalam
penyusunan dan pencarian data. Bagi Anda yang memiliki biografi mereka dan ingin berpartisipasi, silakan kontak is-nu
*
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Alhamdulillahi Rabbil 'alamin. Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad.
Indonesia, Anda mungkin sudah tahu, adalah sebuah negeri kepulauan yang sangat besar. Membentang dari barat hingga ke timur lebih dari 5000 km. Dengan persentase penduduk yang beragama Islam sebesar 89 % dari 200 juta orang, membuat Indonesia menjadi negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Namun besarnya jumlah ini belum diimbangi dengan kualitas keimanan. Sejak jaman penjajahan oleh bangsa-bangsa asing, yang dilanjutkan dengan pemerintahan Soekarno (1945-1965) dan Soeharto (1966-1998), pemurtadan, pendangkalan iman dan sekularisme dijalankan secara sistematis oleh musuh-musuh Islam dan kaum munafik nasionalis. Ummat Islam Indonesia dijauhkan dari ajaran agamanya, dijauhkan dari kehidupan Islam yang kaffah. Sebaliknya, kehidupan sekuler, materialistik dan tradisi dijejalkan dalam benak kaum muslimin. Sistem ekonomi, politik dan pemerintahan mengambil model kaum kafirin. Akibatnya, banyak orang Islam yang tahu ajaran Islam hanya sekedar shalat, shaum, zakat dan haji saja. Itupun tidak dilaksanakan dengan benar. Ummat Islam Indonesia, akhirnya hanya besar dalam jumlah, tetapi minoritas dalam peran. Padahal, sejak pertama kali Islam datang di negeri kami, sudah tak terhitung lagi sumbangan Islam untuk peradaban Indonesia. Kaum muslimin pula yang selalu gigih berjuang melawan para penjajah Eropa.

Agar Anda dapat lebih mengenal dan memahami Islam di Indonesia dari sudut pandang yang tepat, kami bangun site ini sebagai jembatan komunikasi. Seiring runtuhnya rezim Soeharto dan berhembusnya angin reformasi, semoga Allah akan menjadikan kaum muslimin Indonesia berjaya di negerinya sendiri.

HADIS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM

HADIS SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa Hadis Rasul merupakan sumber dan dasar hukum Islam al-Quran, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadis sebagaimana diwajibkan mengikuti al-Quran. Karena tanpa keduanya orang islam tidak mungkin dapat memahami islam secara mendalam. Seorang mujahid dan seorang alim tidak diperbolehkan hanya mengambil dari salah satu dari keduanya.
Banyak ayat al Quran dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukum Islam selain al Quran yang wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya. Di bawah ini merupakan paparan tentang kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam dengan melihat beberapa dalil, baik naqli maupun aqli.
- Dalil al-Quran
Banyak ayat al-Quran yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada ummatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Ayat yang dimaksud adalah:
Firman Allah SWT:
مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafiq) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendakiNya diantara Rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan jika kamu bariman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar. (QS. Ali’Imran 3:179
Dalam ayat tersebut Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang munafiq, dan akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itu orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Selain Allah memerintahkan umat Islam agar percaya kepada Rasul SAW, juga menyerukan agar menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasul SAW. Ini sama halnya tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Ayat yang berkenaan dengan masalah ini ialah:
Firman Allah SWT:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
“Katakanlah! Taatlah kalian Allah dan Rasu-nya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”. (QS. Ali ‘Imran 3:32)
- Dalil al-Hadis
Dalam salah satu pesan Rasulullah SAW. Berkenaan dengan keharusan menjadikan hadis sebagai pedoman hidup, disamping al-Quran sebagai pedoman utamanya, beliau bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا ماَ تَمَسَّكْتُمْ بِهماَ كَتاَبَ اللهِ وَسُنَةَ نَبِيِّهِ (رواَه مالك)
“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegangan teguh pada keduanya, yaituberupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya:. (HR. Malik)
- Kesepakatan Ulama (ijma’)
Umat islam telah sepakat menjadikan hadis sebagai salah satu dasar hukum beramal, karena sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah. Penerimaan mereka terhadap hadis sama seperti penerimaan al-Quran, karena keduanya sama-sama dijadikan sebagai sumber hukum Islam.
Kesepakatan umat Muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadis ternyata sejak Rasullah masih hidup. Sepeninggaln beliau, semenjak masa khulafa Al- Rasydin hingga masa-masa selanjutnya, tidak ada yang mengingkarinya. Banyak diantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungan-Nya, akan tetapi bahkan mereka menghafal, memelihara, dan menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Suparta Munzier Drs. Ilmu hadis. 2002.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Ash Shidieq, Hasbi Tengku Muhammad. Sejarah Pengantar Ilmu Hadist. Edisi ke-2
Agustus 2005. Semarang. PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA.
Yusuf Abu, Latif Abdul, Bin Ahmad Sabiq. Hadist Lemah Dan Palsu Yang Populer Di Indonesia. Syawal 1428. Gresik Jatim. PUATAKA AL FURQON.

HADITS DITINJAU DARI KUALITAS SANAD DAN MATAN

PENDAHULUAN

Seluruh Umat Islam telah sepakat bahwa hadis Rosul merupakan sumber dan dasar hukum islam setelah AL-Qur’an, dan umat islam diwajibkan mengikuti Al-Qur’an. Al-Qur’an dan hadits merupakan dua sumber hukum syariat islam yang tetap, yang orang islam tidak mungkin memahami syariat islam secara mendalam dan lengkap dengan tanpa kembali kepada kedua sumber islam tersebut.
Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukum islam selain Al-Qur’an yang wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.
Dan didalam hadis itu sendiri banyak sekali terdapat macam-macam hadis, diantaranya hadis dilihat dari kualitas Misalnya hadis mardud, maqbul, shahih, ahad, hasan, mutawatir, dha’if, dan lain-lain. Untuk lebih jelas mengenai pembagian hadis tersebut akan kami paparkan pada makalah dibawah ini.














PEMBAHASAN

A. SANAD DAN MATAN
1. Pengertian Sanad dan Matan

Kata sanad menurut bahasa “Sandaran”, atau sesuatu yang kita jadikan sandaran. Dikatakan demikian,karena hadis bersandar kepadanya. Menurut istilah, sanad adalah “berita tentang jalan matan”. Yang berkaitan dengan istilah sanad, terdapat kata-kata seperti al-isnad, al-musnid, dan al-musnad. Kata al-isnad berarti menyandarkan, mengasalkan (mengembalikan ke asal ), dan mengangkat. Yang dimaksud disisni, ialah menyandarkan hadis kepada orang yang mengatakannya (raf’u hadits ilaqa’ilih atau’azwu hadits ila qa’ilih). Menurut Al-Tahiby, sebenarnya kata al-isnad dan al-sanad digunakan oleh para ahli hadits dengan pengertian yang sama.
Sedangkan kata matan atau “al-matn” menurut bahasa berarti mairtafa’a min al-ardhi (tanah yang meninggi). Sedang menurut istilah adalah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad.ada juga redaksi yang lebih simple lagi, yang menyebutkan bahwa matan adalah uung sanad (gayah as-sanad). Dari semua pengertian diatas, menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan matan, ialah materi atau lafaz hadits itu sendiri.

B. HADIS DITINJAU DARI KUALITAS
1. Hadis Maqbul
Dalam bahasa kata maqbul artinya diterima. Hadis itu dapat diterima sebagai hujah dalam islam, karena sudah memenuhi criteria persyaratan baik yang menyangkut sanad maupun matan. Adapun menurut istilah hadis maqbbul adalah hadis yang unggul pembenaran pemberitaannya. Keunggulan pembenaran berita itu mungkin pada proses awal adanya dua dugaan antara benar dan salah.
2. Hadis Mardud
Mardud dalam bahasa lawan dari Maqbul yakni ditolak atau tidak diterima. Penolakan hadis ini dikarenakan tidak memenuhi beberpa kriteria persyaratan yang di tetapkan para ulama, baik yang menyangkut sanad seperti setiap perawi harus bertemu langsung dengan gurunya (ittishal as-sanad) maupun yang menyangkut matan seperti isi matan yang tidak bertentangan dengan al-qur’an dan lain-lain. Hadis maqbul terbagi dua macam yaitu :
a. Hadis Shahih
Kata shahih dalam bahasa diartikan orang sehat antonym dari kata as-saqim yaitu orang yang sakit jadi yang dimaksudkan hadis shahih adalah hadis yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat.sedangkan menurut istilah hadis shahih adalah hadis yang muttashil (bersambung) sanadnya,diriwayatkan oleh orang adil dan dhabit (kukuh daya ingatan) sempurna dari sesamanya, selamat dari kejanggalan (syadzdz), dan cacat (‘illat).
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hadis shahih mempunyai 5 kriteria, yaitu:
1. Persambungan Sanad
Artinya setiap perawi dalam sanad bertemu dan menerima periwayatan dari perawi sebelumnya baik secara langsung atau secara hukum dari awal sanad sampai akhirnya. Pertemuan dan persambungan sanad dalam periwayatan dalam bentuk pertemuan ada dua macam lambang yang digunakan oleh para periwayat:
 pertemuan langsung (mubasyarah), seseorang bertatap langsung dengan syaikh
yang menyampaikan periwayatan.
 Pertemuan secara hukum (hukmi), seseorang meriwayatkan hadis dari seseoarng
yang hidup semasanya dengan ungkapan kata yang mungkin mendengar atau mungkin melihat.
2. Keadilan Para Perawi ( ‘adalah ar-ruwah)
Pengertian adil dalam bahasa seimbang atau meletakkan pada sesuatu pada tempatnya, lawan dari zalim. Menurut istilah orang yang adil adalah orang yang konsisten (istiqamah) dalam beragama, baik akhlaknya, tidak fasik dan tidak melakukan cacat muruah.
3. Para Perawi bersifat dhabit (dahbth ar-ruwah)
Maksudnya, para perawi itu memiliki daya ingat hapalan yang kuat dan sempurna. Sifat dhabith ini ada dua macam yaitu:
 Dhabith dalam dada (adh-dhabth fi ash- shudur)
 Dhabith dalam tulisan (adh-dhabth fi as-suthur)
4. Tidak terjadi kejanggalan (syadzdz)
Syadz dalam bahasa berarti ganjil, terasung, atau menyalahi aturan. Maksud syadzdz disini adalah periwayatan orang tsiqah (terpercaya yakni adil dan dhabith).
Contoh seperti hadis yang diriwayatkan oleh muslim melalui jalan ibnu wahb sampai pada Abdullah bin zaid dalam memberikan sifat-sifat wudhu’ rasulullah:


“Bahwa beliaw menyapu kepalanya dengan air yang bukan kelebihan di tanganny”..


5. Tidak terjadi ‘illat
Dalam bahasa arti ‘illat yaitu penyakit, sebab, alas an, atau udzur.sedang arti ‘illat disini adalah sutu sebab tersembunyi yang memebuat cacat keabsahan suatu hadis padahal lahirnya selamat dari cacat tersebut.

a. Macam-macam hadis shahih
Macam-macam hadis shahih ada dua macam yaitu:
 shahih lizatih (shahih dengan sedirinya ), karena telah memenuhi 5 kriteria hadis shahih.
 shahih lighayrih (shahih karena yang lain).
b. Kehujahan Hadis shahih
Hadis yang telah memenuhi persyaratan hadis shahih wajib diamalkan sebagai hujah atau dalil syara’ sesuai dengan ijma’ para ulama ushul dan fikih. Tidak ada alasan bagi seorang muslim tinggal mengamalknnya. Hadis shahih lighayrih lebih tinggi derajatnya dari pada hasan lidzatih, tetapi lebih rendah dari pada shahih lidzatih. Sekalipun demikian ketiganya dapt dijadikan hujah.
c. Tingkatan Shahih
Dari segi sanadnya yang dipandang paling shahih, tingkatannya sebagai berikut:
periwayatan sanad yang paling shahih adalah dari imam malik bin anas dari nafi’ mawla (budak yang telah dimerdekakan ) dari ibnu umar.
Periwayatan sanad yang berad dibawah tingkat sanad pertama seperti ahmmad bin salamah dari tsabit dari anas.
Seperti periwayatan suahil bin abu shalih dari ayahnya dari abu hurairah

b. Hadis Hasan
Dari segi bahasa hasan dari kata al-husnu bermakna al-jamal yaitu keindahan. Menurut istilah yang dikemukakan oleh ibnu hajar Al-Asqalani dalam An-Nukhbah, yaitu hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang adil, kurang sedikit ke-dhabith-annya, tidak ada keganjilan (syadz), dan tidak ada ‘illat.
Kriteria hadis hasan hampir sama dengan kriteria hadis shahih. Perbedaannya hanya terletak pada sisi ke-dhabith-annya. Hadis shahih ke-dhabith-an seluruh perawinya harus zamm (sempurna), sedang dalam hadis hasan, kuirang sedikit ke-dhabidh-an perawi hadis hasan nilainya memang kurang jika dibandingkan dengan perawi hadis shahih, karena kedhabithan para perawi hadis shahih sangat sempurna (tamm).
a. Kehujahan hadis hasan
Hadis hasan dapat dijadikan hujah walaupun kualitasnya di bawah hadis shahih. Semua fuqaha, sebagai muhadditsin dan ushuliyyin mengamalkannya kecuali sedikit dari kalangan orang yang sangat ketat dalam mempersyaratkan penerimaan hadis (musyaddidin). Bahkan sebagian muhadditsin yang memepermudah dalam persyaratan shahih (mutasahilin) memasukkannya kedalam hadis shahih, seperti Al-Hakim, ibnu hibban, dan ibnu khazaimah.
b. Kitab-Kitab hadis hasan
Di antara kitab-kitab hadis yang memuat hadis hasan, adalah sebagai berikut:
 Jami’ at-tirmidzi yang mayhur dikenal sunan at-tirmidzi. Kitab ini yang mencuatkan pertama istilah hadis hasan, karena semula hadis dari segi kualitasnya hanya dua, yakni hadis shahih dan dha’if.kemudian setalah mempertimbangkan cacat sedikit saja misalnya dhabith yang kurang sempurna (ghayr tamm) sedikit dimasukkan ke bagian dha’if, maka diambilah jalan tengah yaitu hadis hasan.
 Sunan abi dawud, di dalamnya terdapat hadis ahahih, hasan, dan dha’if dengan dijelaskan kecacatannya. Hadis yang tidak dijelaskan kedha’ifannya dan tidak dinilai keshahihannya oleh para ulama dinilai hasan oleh abu dawud.
 Sunan ad-daruquthni, yang dijelaskan di dalamnya banyak hadis hasan.
c. Hadis Dha’if
Hadis dha’if adalah bagian dari hadis mardud. Dari segi bahasa dha’if berarti lemah lawan dari al-qawi yaitu kuat. Kelemahan hadis dha’if ini karena sanad dan matannya tidak memenuhi kriteria hadis kuat yang diterima sebagai hujah. sedangkan menurut istilah adalah dha’if yaitu hadis yang tidak menghimpun sifat hadis hasan sebab satu dari beberapa syarat yang tidak terpenuhi.
Contoh hadis dha’if


“Barang siapa yang mendatangi seorang wanita yang menstruasi (haid) atau pada seorang wanita dari jalan belakang (dubur) atau pada seorang dukun, maka ia telah mengingkari apa yang diturunkan kepada nabi Muhammad”.
Tingkatan dha’if
Sebagai salah satu syarat hadis dha’if yang dapat diamalkan diatas adalah tidak terlalu dha’if atau tidak terlalu buruk kedha’ifannya. Hadis terlalu buruk kedha’ifannya tidak dapat diamalkan sekalipun dalam fadhail al-a’mal. Menurut ibnu hajar urutan hadis dha’if yang terburuk adalah mawduhu’, matruj, munkar, mu’allal, mudraj, maqlub, kemudian mudhtharib.
Kitab-kitab hadis dha’if
Di antara kitab-kitab yang tersusun secara khusus tentang hadis dha’if adalah:
a. Al-marasil, karya abu dawud
b. Al-‘lal, karya ad-daruquthni
c. Kitab-kitab yang banyak mengemukakan para perawi yang dha’if adalah seperti adh-dhu’afa karya ibnu hibban, mizan al-I’tidal karyabadz dzahab.





KESIMPULAN

Dari uaraian di atas dapat disimpulkan bahwa hadis ditinjau dari kualitas sanad dan matan banyak pembagiannya diantaranya yaitu hadis maqbul atau hadis yang dapat diterima kehujahannya dalam islam, karena sidah memenuhi beberapa kriteria persyaratan baik yang menyangkut sanad maupun matan. dan hadis mardud atau hadis yang ditolak atau tidak diterima, karena tidak memenuhi beberapa kriteria persyaratan yang ditetapkan para ulama baik yang menyangkut sanad maupun yang menyangkut matan.
hadis maqbul terbagi lagi menjadi dua yaitu hadis shahih atau hadis yang sehat dan benar, tidak terdapat penyakit dan cacat. Dan hadis hasan atau hadis yang bersambung sanadnya.
sedangkan hadis mardud ada satu yaitu hadis dha’if atau hadis yang lemah, kelemahan hadis dha’if ini karena sanad dan matannya tidak memenuhi kriteria hadis kuat yang diterima sebagai hujah.










DAFTAR PUSTAKA

Abdul, Majid, Khon, 2010, Ulumul Hadis, Jakarta: Amzah

Al-Qasimi, 1993, Qawaid At-Tahdis, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Ath-Thahan, Muhammad, 1986, Tasyir Mushtalah Al-Hadis, Jakarta: Amzah

Suparta, Munzier, 1993, Ilmu Hadis, Jakarata: Raja Grafindo Persada

Kamis, 30 Desember 2010

I'JAZ AL-QURAN

PENDAHULUAN


Al-qur’an adalah kitab suci kita dan merupakan mu’jizat abadi Nabi Muhammad SAW. Kitab al-qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dalam jangka waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari. Al-qu’an juga merupakan perwujudan dari kemu’jizatan yang telah memainkan peran yang jauh lebih besar dari pada tongkat nabi Musa atau tiupan nabi Isa.
Alqur’an merupakan kumpulan 114 surat dan surah ini terdiri dari kira-kira 6666 ayat dan semua ayat tersebut mempunyai kira-kira 78.000 kata. Salah satu objek penting lainnya dalam kajian ulumul qur’an adalah perbuncangan mengenai mu’jizat. Dengan perantara mu’jizat ALLAH mengingatkan manusia bahwa para rosul adalah utusannya yang mendapat dudkungan dan bantuan dari langit.
Berikut akan dijelaskan mengenai apa itu mu’jizat, macam-macam mu’jizat dan segi-segi kemu’jizatan al-qur’an.
















PEMBAHASAN

Manusia mempunyai dua macam kecenderungan dalam memandang kebenaran. Pertama, manusia meyakini kebenaran berdasarkan pengamatan empiris. Kedua, manusia meyakini kebenaran berdasarkan rasionya, atau menggabungkan keduannya. Sebagai suatu kebenaran, risalah yang dibawa para rosul tidaklah terlepas dari kedua macam penerimaan tersebut, sekalipun cara pengamatan pertama lebih diprioritaskan oleh golongan manusia tertentu.

A. Pengertian Mu’jizat
I’jaz dalam bahasa arab berarti menganggap lemah kepada orang lain. Adapun dinamakn mu’jizat, karena manusia lemah untuk mendatangkan hal serupa itu, yang sebenarnya perkara itu adalah luar biasa dan keluar dari batasan-batasan sebab yang dikenal. Jadi, kemu’jizatan alqur’an bearti kelemahan semua manusia, baik secara individu atau kelompok untuk mendatangkan serupa alqur’an itu.
Al-i’jaz menurut bahasa ialah itsbaatul a’jaz yaitu menetapkan bahwa ia melemahkan lawannya. Al-a’jazu ialah dhuddhul alqudaru yaitu kebalikan dari mampu, yaitu tidak dapat melakukan sesuatu. Bila sudah diakui, bahwa sesuatu bersifat dalam al-i’jaaz atau melemahkan, maka pastilah ia mempunyai kemampuan.
Menurut bahasa mu’jizat berasal dari kata: a’jaza, yu’jiza, i’jaazan, mu’jizaan. Yang artinya melemahkan lawan atau musuh. Sedangkan menurut istilah manna qhathan menjelaskan
“mu’jizat ialah sesuatu yang menyalahi kebiasaan disertai dengan tantangan dan selamat dari perlawanan”.
K.H.Munawar Khalil menjelaskan bahwa mu’jizat menurut istilah hali agama ialah sesuatu yang datang dari nabi yang dapat melemahkan lawan atau mengalahkan kecerdikkan lawan atau kekuatan musuh karena keadaan sangat menyalahi adat kebiasaan yang telah ada.
Mu’jizat didevinisikan oleh pakar agama islam antara lain sebagai: “ suatu hal atau peristiwa luar biasa yang terjadi melalaui seseorang yang mengakui nabi, sebagai bukti kenabiannya yang ditantang kepada yang ragu, untuk melakukan dan mendatangkan hal serupa, tetapi mereka tidak mampu melayani tantangan itu.
Jadi yang dimaksud dengan i’jazul alqur’an ialah menetapkan kelemahan manusia baik secara individual atau kelompok untuk mendatangkan semisalnya. Maksud kata melemahkan disisni adalah menjelaskan bahwa kitab suci ini adal benar dan rosul pembawanya adalah benar.

B. Macam-macam Mu’jizat
a. Berbentuk hissiyah atau dapat diraba
Umpamanya, mu’jizat para nabi seperti keluar unta nabi Shaleh dari dalam batu, tongkat nabi Musa menjadi ular yang sebenarnya, menyembuhkan orang sakit canggu dan belang kulit oleh nabi isa bin putra maryam.
b. Berbentuk ‘aqliyyah atau mengenai akal
Umpamanya al-qur’annul karim dan mu’jizat rosul SAW yang tetap ada.

Perbedaan mu’jizat antara nabi-nabi terdahulu dengan mu’jizat Nabi Muhammad disebabakan oleh dua hal pokok, yaitu:
a. Para nabi sebelum nabi Muhammad SAW ditugaskan untuk masyarakat dan masa tertentu. Oleh sebab itu, mu’jizat mereka hanya berlaku untuk masa dan masyarakat tersebut, tidak untuk sesudah mereka. Ini berbeda dengan nabi Muhammad yang diutus untuk seluruh umat manusia sampai akhir zaman, sehingga bukti kebenaran dan ajarannya selalu ada, dimana dan kapanpun berada. Jika demikian halnya, tentu mu’jizat tersebut tidak mungkin bersifat material, karena kematerialan mambatasi ruang dan waktu.
b. Manusia mengalami perkembangan dalam pemikirannya. Umat para nabi sebelum nabi Muhammad membutuhkan bukti kebenaran yang harus sesuai dengan tingkat pemikiran mereka. Bukti tersebut harus demikian jelas dan langsung terjangkau oleh indera mereka. Akan tetapi, setelah manusia mulai menanjak ketahap kedewasaan berfifkir, bukti yang bersifat inderawi tidak dibutuhkan lagi. Itulah sebabnya Nabi Muhammad ketika diminta bukti-bukti yang sifatnya demikian oleh mereka yang tidak percaya, beliau diperintahkan oleh ALLAH untuk menjawab.
Artinya”......“Katakanlah: "Maha Suci Tuhanku, bukankah Aku Ini Hanya seorang manusia yang menjadi rasul?"

C. Segi-segi Kemu’jizatan Al-Qur’an
Menurut Qurthubi melihat segi mu’jizat al-qur’an ada 10 yaitu:
1. Susunan bahasa yang indah berbeda dengan susunan bahasa yang sudah dikenal mereka.
2. Gaya bahasa yang menakjubkan berbeda dengan gaya bahasa yang lain.
3. Kefasihan bahasanya.
4. Pemakaian bahasa dimana orang arab biasa memakainya.
5. Pemenuhan janji dan dibuktikan inderawi seperti janji pertolongan bagi orang-orang beriman.
6. Berita tentang yang gaib tentang peristiwa yang akan datang yang hanya diketahui melalui wahyu.
7. Kandungan al-qur’an penuh dengan ilmu yang bermacam-macam yang dengannya manusia menjadi maju.
8. Mengandung hikmah yang bermutu tinggi.
9. Tidak ada pertentangan antara pengertian yang dikandungnya dan memberikan hal-hal masa lalu sejak awal dunia hingga hancurnya. Al-Qur’an disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW yng umi yang tak pernah belajar dan bergaul dengan ahli kitab.

10. Al-Qur’an disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW yang ‘umi yang tak pernah belajar dan bergaul dengan ahli kitab.

Sedangkan menurut Ali Asy- Syabuni segi-segi kemu’jizatan ada sebelas antara lain yaitu:
1. segi aturannya yang indah
Segi pertama kemu’jizatan al-qur’an adalah aturannya yang indah, yang sama sekali berbeda dengan aturan yang berlaku dalam bahasa arab, baik dari bentuk syair maupun prosa tidak mampu menandingi nazham al-qur’an.
2. segi susunannya yang menakjubkan
Al-Qur’an dalam susunannya yang ajaib yang berbeda sekali dengan susunan-susunan manusia.
Al qur’an mempunyai keistimewaan sebagai berikut:
a. sentuhan lafal-lafal al-qur’an yang jelas terasa dalam aturan suara dan keindahan bahasa.
b. Pengaruh kepada umum dan khusus yang semuanya mengetahui kegunaannya dan merasakan kehebatannya.
c. Pengaruh dan kelembutannya terhadap akal, sehingga al-qur’an menyeru akal dan hati serta mengumpulkan kebenaran dan keindahan bahasa.
d. Kesempurnaan dan keelokkan al-qur’an dan hukum yamg dibeberkannya, seolah-olah ia merupakan sebutir mutiara yang mempermainkan akal dan menggelitik hati.
e. Kelincahannya dalam memutar ucapan dan keseniannya dalam bagian-bagian kalam.
2. Segi Ijaz
Segi ketiga kemu’jizatan al-qur’an adalah adanya sifat iijaz atau sederhana yang indah dan kemegahan ucapan yang luar biasa diluar batas kemampuan makhluk macam apapun untuk menjangkaunya, apabila akan mendatangkan hal serupa dengannya.
3. Segi Syariat Tuhan yang Sempurna
Salah satu segi kemu’jizatan al-qur’an adalah mengetengahkan syariat tuhan yang sempurna yang lebih tinggi nilainnya diatas semua syariat yang ada, yang pernah dikenal manusia pada zaman dahulu maupun sekarang.
4. Segi Menyampaikan Kabar-kabar Baik
Ini merupakan dasar dan bukti yang kuat bahwa al-qur’an bukanlah kalam manusia, tetapi kalam Dzat yang mengetahui perkara ghaib, yang tidak ada sesuatu yang samar (rahasia)bagi-Nya.
5. Segi Tidak Adanya Pertentangan dengan Ilmu Pengetahuan Modern
Segi lain dari kemu’jizatan al-qur’an adalah isyarat-isyarat yang rumit terhadap sebagian ilmu pengetahuan alam telah disinggung oleh al-qur’an sebelum ilmu pengetahuan itu sendiri sanggup menemukannya. Juga kemudian terbukti bahwa al-qur’an tidak sama sekali bertentangan dengan penemuan-penemuan baru yang didasarkan penelitian ilmiah.
6. Segi Menepati Janji
Janji Allah ada dua macam, yaitu janji mutlak dan janji muqayyad. Janji mutlak seperti janji Allah hendak menolong rosul-Nya serta mengusur orang-orang yang telah mengusir rosulullah SAW. Dari kampung halamannya atau bahkan menolong kaum mukmin dalam mengalahkan orang-orang kafir. Semua janji itu telah dibuktikan. Allah berfirman:
Artinya:
1. Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata[1393],
2. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang Telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus,
3. Dan supaya Allah menolongmu dengan pertolongan yang Kuat (banyak).

Adapun janji muqayyad adalah janji yang masih disertai syarat. Seperti syarat takwa, syarat sabar, syarat menolong agama Allah dan lain sebagainya. Allah berfirman:
Artinya:
“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”



7. Segi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
Dengan segala argumentasi yang mematikan mustahil bagi nabi Muhammad lelaki ummi yang hidup ditengah masyarakat jahiliyyah, untuk mendatangkannya. Bahkan juga mustahil bagi seluruh manusia dimuka bumi ini, untuk menyuguhkan ajaran dan ilmu pengetahuan serupa dengan apa yang telah disuguhkan oleh al-qur’an.
8. Segi Memenuhi Kebutuhan Manusia
Dari segi inipun nampak jelas betapa kemu’jizatan al-qur’an dan bisa dilihat oleh setiap orang yang mau berfikir tentang syariat islam. Al-qur’an datang dengan membawa petunjuk-petunjuk yang amat luas dan sempurna sesuai dengan kebutuhan manusia di segala tempat dan zaman.
9. Segi Pengaruhnya Didalam Hati
Segi kemu’jizatan al-qur’an yang lain adalah pengaruhnya yang sedemikian mendalam dan menggetarkan hati para pengikutnya sekaligus para penentangnya, sehingga dengan besarnya pengruh itu, orang-orang musyrik suka keluar tengah malam untuk mendengarkan ayat-ayat Al-qur’an yang dibaca oleh kaum muslimin. Bahkan antara mereka saling berpesan jangan dengarkan ayat-ayat yang dibaca oleh nabi Muhammad SAW. supaya tidak terpesona dan tidak beriman kepadanya. Ini disinggung pula oleh firman Allah Azza Wa Jalla:

Artinya:
“Dan orang-orang yang kafir berkata: "Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Quran Ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan mereka".

10. Sgi Terbebas Dari Pertentangan
Segi kemu’jizatan yang terakhir adalah bahwa dalam al-qur’an tidak ditemukan tanaqudh atau pertentangan antara ayat satu dengan ayat lain. Lain halnya dengan semua ucapan manusia. Maka Maha Benar ALLAH Swt dalam firman-Nya:

Artinya:
“ Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.

D. Dimensi Kemukjizatan Al-Quran
1. Kemukjizatan lafaz al-Qur'an
Kemukjizatan lafaz al-Qur'an dikemukakan dalam dua jenis: Kemukjizatan elokuensi dan kemukjizatan bilangan.
Pembahasan kemukjizatan elokuensi al-Qur'an atau kefasihan al-Qur'an, semenjak dahulu telah dikenal. Dan kurang-lebihnya telah menjadi kesepakatan di antara seluruh mazhab dalam Islam. Namun sebagian orang membedakan kemukjizatan al-Qur'an dengan perkara-perkara seperti komposisi (nazhm), gaya dan metode penjelasan al-Qur'an. Mereka berkata bahwa salah satu aspek kemukjizatan al-Qur'an adalah sisi elokuensinya dan aspek lainnya adalah komposisi(nazhm), gaya penjelasan al-Qur'an. Sebagian lainnya berpandangan bahwa aspek kemukjizatan al-Qur'an merupakan kumpulan yang terdiri dari kefasihan, komposisi (nazhm) dan gayanya.
Dalam pembahasan "sejarah hadis" Ahlussunnah mengklaim bahwa Rasulullah Saw melarang sahabat menulis hadis-hadis dan sabda-sabda beliau dan terkait dengan masalah ini terdapat riwayat yang dinukil dari Nabi saw. Lalu dari klaim ini mereka berhadapan dengan pertanyaan serius ihwal mengapa Nabi Saw melarang sahabat untuk menulis hadis?
Salah satu jawaban yang diberikan dan populer di kalangan Ahlusunnah adalah bahwa sebab pelarangan itu adalah jangan sampai antara al-Qur'an dan selain Qur'an bercampur aduk. Artinya jangan sampai al-Qur'an bercampur dengan hadis-hadis nabawi. Salah seorang periset Ahlusunnah menolak argumen terkenal di kalangan Ahlusunnah ini dan berkata, "Kemukjizatan elokuensi al-Qur'an menjadi penghalang bercampur-aduknya antara al-Qur'an dan selain al-Qur'an." Kemudian dalam menjawab isykalan (kritik) bahwa boleh jadi Nabi Saw dalam kefasihan telah mencapai tingkatan yang dapat bertutur-kata fasih sebagaimana al-Qur'an, tuturnya, "Kemestian ucapan ini adalah pengingkaran kemukjizatan elokuensi al-Qur'an.
Bagaimanapun masalah pelarangan Nabi Saw terhadap penulisan hadis – meski hadis-hadis beliau bukan merupakan tutur kata biasa dan tidak berasal dari dirinya sendiri, melainkan tutur kata penuh cahaya, sesuai dengan bimbingan Ilahi, bersumber dari alam ghaib dan dapat memberikan solusi pelbagai kesulitan umat Islam – merupakan salah satu kritikan asasi yang tertuju kepada kaum Ahlussunah. Oleh karena itu, di kalangan ulama Syiah semenjak dahulu hingga sekarang, klaim bahwa Nabi Saw melarang umat menulis hadis adalah klaim yang tidak benar.
Aspek lain kemukjizatan lafaz al-Qur'an adalah kemukjizatan bilangan. Aspek ini akhir-akhir ini mengemuka dan penggunaan komputer dalam masalah ini menjadi perhatian banyak orang. Dengan penjelasan hubungan angka-angka khusus antara lafaz-lafaz dan huruf-huruf al-Qur'an ditunjukkan bahwa hubungan angka-angka ini tidak dapat terekspresikan melalui ucapan manusia.
2. Kemukjizatan kandungan al-Qur'an:
a. Tiadanya ikhtilaf dalam al-Qur'an
Ayat yang menyebutkan, "Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya," (Qs. Al-Nisa:84) adalah ayat yang menegaskan aspek kemukjizatan ini.
b. Kabar-kabar ghaib
Dalam al-Qur'an disebutkan beberapa matlab berkaitan dengan sebagian orang atau sebagian peristiwa yang terjadi di masa mendatang. Artinya diprediksikan terjadinya peristiwa setelah pewahyuan ayat-ayat yang tepat sesuai dengan gambaran yang dibeberkan dalam al-Qur'an. Misalnya yang dapat dijadikan contoh di sini adalah, "Alif Lâm Mîm. Telah dikalahkan bangsa Romawi. Di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang. (Qs. al-Rum [30]:1-3)
c. Ilmu dan maarif al-Qur'an
Dalam al-Qur'an terdapat beberapa matlab yang setidaknya pada masa pewahyuannya tidak seorang pun manusia yang mampu mengakses matlab tersebut. Dan sekarang pun terdapat ilmu dan maarif menjulang dalam al-Qur'an yang masih belum dikenal oleh manusia dewasa ini. Kebanyakan yang dikenal manusia hari ini dari ilmu dan maarif menjulang itu adalah melalui jalan Nabi Saw sendiri dan para Maksum As serta petunjuk yang berkelanjutan dari mereka, di antaranya hadis-hadis terkait masalah teologi, pembahasan akal, poin-poin filosofis, teologis dan tema-tema irfani.
Bagaimanapun, bahkan sekiranya ada seseorang yang berpandangan bahwa seluruh ilmu dan maarif al-Qur'an telah dikenal dan dapat diakses oleh manusia, kendati tiada pandangan seperti ini pada masa lampau, perkara ini tidak akan mereduksi nilai kemukjizatan al-Qur'an dalam masalah ini. Perlu diingat bahwa pembuktian kemukjizatan al-Qur'an ini bukan dari aspek pembawanya, namun dari aspek segala ilmu dan makrifat yang dalam dan tinggi yang sedemikian agung, sehingga lebih melampaui dan memuncak daripada cakrawala berpikir setiap ilmuwan pada masa itu. Secara umum ilmu dan maarif al-Qur'an ini bukan merupakan pemikiran manusia dan tanda wahyu Ilahi terlihat dari puncaknya.
d. Tiadanya kemampuan manusia untuk menggugurkan ilmu dan maarif yang termaktub dalam al-Qur'an
Setelah bertahun lamanya berlalu dan dengan seluruh kemajuan pengetahuan manusia dan pertukaran ilmu dan kebudayaan, tiada satu pun dari matlab yang disebutkan dalam al-Qur'an yang gugur kebenarannya. Dengan demikian telah terbukti kebenaran al-Qur'an dan sumbernya dari langit.
Ada baiknya poin ini disebutkan bahwa meski boleh jadi sebagian pengetahuan manusia -seperti logika dan matematika- yang terhimpun dalam sebuah satu himpunan yang tersusun rapi yang kita warisi dari para pendahulu kita, belum tergugurkan. Namun dengan memperhatikan bahwa pertama, pengetahuan-pengetahuan ini berada dalam format swa-bukti-swa-bukti pertama (badihiyyat al-awwali) atau fitri dalam pemikiran setiap ilmuan. Dan orang-orang yang menyusun masalah ini, sejatinya pengumpul bukan pembawa. Kedua, secara umum seluruh kitab yang disusun oleh manusia berhubungan dengan satu ilmu khusus dan berkenaan dengan tema tertentu, sementara salah satu tipologi terpenting atas gemilangnya ilmu dan makrifat al-Qur'an adalah menjuntainya ruang lingkup pembahasannya dan menyiratkan puluhan matlab dalam satu ucapan.
Sejatinya permasalahan ini merupakan satu lagi aspek kemukjizatan al-Qur'an yang menyimpan sedemikian pengetahuan yang pada dirinya. Manusia mana, di samping dapat mengakses terhadap ilmu yang bervariasi dan domain yang sama sekali asing – dengan segala penjelasan akurat dan kokoh serta keluasan tema – mampu mempelajari pengetahuan semacam ini dan menempatkan masalah-masalah secara berurutan, dimana dalam menyampaikan ucapannya, ilmu yang beragam dapat dipetik sedemikian sehingga bukan maksud yang terabaikan dan juga bukan keterjalinan yang menjadi kusut, bukan juga kesalahan. Dan hal ini sepanjang abad bersinar terang serta senantiasa terjaga dari pengguguran.

3. Kemukjizatan pembawa Al-Qur'an
Aspek kemukjizatan al-Qur'an ini semenjak dahulu telah menjadi obyek pembahasan. Sebuah pembahasan yang menekankan bahwa Rasulullah Saw adalah sosok yang ummi, lalu bagaimana beliau dapat menyuguhkan kitab sedemikian di kalangan masyarakat semenanjung Arabia yang secara asasi tidak familiar dengan pengetahuan dan kebudayaan.
















KESIMPULAN

a. PENGERTIAN MU’JIZAT
Jadi yang dimaksud dengan i’jazul alqur’an ialah menetapkan kelemahan manusia baik secara individual atau kelompok untuk mendatangkan semisalnya. Maksud kata melemahkan disisni adalah menjelaskan bahwa kitab suci ini adalah benar dan rosul pembawanya adalah benar.

b. MACAM MU’JIZAT
 Berbentuk hissiyah atau dapat diraba;
 Berbentuk ‘aqliyyah atau mengenai akal.

c. SEGI KEMU’JIZATAN
• segi aturannya yang indah;
• segi susunannya yang menakjubkan;
• segi iijaz;
• segi syariat tuhan yang sempurna;
• segi menyampaikan kabar baik;
• segi tidak adanya pertentangan dengan ilmu pengetahuan modern;
• segi menepati janji;
• segi pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• segi memenuhi kebutuhan manusia;
• segi pengaruhnya didalam hati;
• segi terbebas dari pertentangan.

d. DIMENSI KEMUKJIZATAN AL-QUR’AN
 Kemukjizatan Lafaz Al-Qur’an
 Kemukjizatan Kandungan Al-Qur’an
 Kemukjizatan Pembawa Al-Qur’an

DAFTAR PUSTAKA


Shihab, Umi, Al-Qur’an dan Kekenyalan Hukum, Dina Utama, Semarang: 1990
Ash-Shabuni, Muhammad Ali, Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis, Pustaka Amani, Jakarta: 2001,
Masyhur, kahar, Pokok-pokok Ulumul Qur’an, Rineka Cipta, Jakarta: 2008,
Amanah, Ulumul Qur’an, cv. Asy-Syifa, Semarang : 1993
Anwar, rosihin, Ulum Alqu’an, cv. Pustaka Setia, Bandung: 2008,
http://quran.al-shia.org/id/ulumul%20quran/06.html

Sistem Pendidikan Nasional

PENDAHULUAN

Bisa dikatakan bahwa setiap negara atau bangsa selalu menyelenggarakan pendidikan demi cita-cita nasional bangsa yang bersangkutan. Beranjak dari sinilah nantinya dikenal pendidikan nasional yang didasarkan pada filsafat bangsa dan cita-cita nasional.
Pendidikan nasional merupakan pelaksanaan suatu negara berdasarkan sosio kultural, psikologis, ekonomis dan politis. Pendidikan tersebut ditunjukan untuk membentuk ciri khusus atau watak bangsa yang bersangkutan yang sering juga disebut dengan kepribadian nasional.
Pada umumnya pendidikan nasional ditunjukan sebagaimana yang tarsimpul dan dilukiskan oleh Wilds,berikut ini.
“Nasinalism in education aims,in its ultimate analysis,as the preservation and glorification of state .The state is usually conceived of as a society organized for the primary purpose of protecting those who make up this society from the danger of external attack and internal disintegraion”
Nasionalisme adalah pendidikan bertujuan,terutama memeliharadan memuliakan negara. Negara biasanya diartikan sebagai suatu masyarakat yang disusun demi tujuan utamanya melindungi warga negara dari bahaya serangan dari luar dan disentegrasi yang terjadi di dalam negara ini.
Melalui proses pendidikan ini suatu bangsa berusaha untuk mencapai kemajun-kemajuan dalam berbagai bidang kehidupannya,baik dalam bidang ekonomi ,sosial,politik,ilmu pengetahua,teknologi dan dalam bidang-bidang kehidupan budaya lainnya.Melelui proses pendidikan pula,suatu bangsa berusaha untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang direncanakan.




PEMBAHASAN
Sistem Pendidikan Nasional
A. Sistem Pendidikan
Istilah sistem berasal dari bahasa yunani” sistema” yang berarti sehimpunan secara sebagian atau kompenan yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Zahara Idris (1987) mengemukakan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elelmen-elemen atau unsur-unsur sebagai sunber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang sangat teratur, tidak sekedar acak yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (produk ). Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1984/1985) setiap system mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. tujuan
b. fungsi-fungsi
c. komponen-komponen
d. interaksi atau saling hubungan
e. penggabunagn yang menimbulkan jalinan perpaduan
f. proses transformasi
g. umpan balik untuk koreksi
h. daerah batasan dan lingkungan

B. Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan nasional. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang di dalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Satuan dan kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem pendidikan yang tersendiri, dan sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasioanl yang bersama-sama berusaha mencapai tujuan pendidikan nasionaal.
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasioanl tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikan nya. Meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional .
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga Negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikn kesempatan menjadi peserta didiknya kepda semua warga Negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) berbunyi:
“ Tiap-tiap Warga Negara berhak memdapat pengjaran”.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 maupun UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kedudukan guru dan tenaga kependidikan diatur sedemikian rupa. Menurut UU Nomor 2/89:
1. Pasal 27
1. Tentang Kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelolah, dan/ atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Tenaga Kependidikan, meliputi tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di sebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi di sebut dosen
2. Pasal 28
1. Penyelengaran kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang peendidikan hanya dapat di lakukan oleh tenaga pendidik yamg mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk dapat di angkat sebagai tenaga pengjar tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa berwawasan pancasila dan UUD 1945 serta memmiliki kualifikasi sebagai tenaga pengjar.
3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya di selenggarakan memelalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
Di dalam sistem pendidikan nasional suatu bangsa, seluruh wilayah, budaya dan masyarakat, bangsa dan Negara merupakan lingkungan dari system pendidikan nasional yang bersangkutan. Pengertian tentang lingkungan pendidikaan sangat luas, meliputi lingkungan fisik, lingkungan ke buidayaan, dan lingkungan sosial (manusia).
Lingkungan fisik berupa alam atau beda fisik, seperti rumah, pakaian, tanah datar, pegunungan, sawah dan lain-lain. Lingkungan kebudayaan adalah sesuatu yang di hasilkan oleh manusia, baik yang berupa kebendaan maupun yang sepiritual, misalnya masjid, gereja, sekolah, ilmu pemgetahuan, nilai-nilai dan sebagainya. Sementara itu lingkungan sosial (manusia) adalah bermacam-macam bentuk pergaulan , baik dalam keluarga, lemnbaga, organisasi, maupun masyarakat luas.
Sistem pendidikan nasional memerlukan adanya organisasi dan sadmistrasi pendidikan secara nasional pula. Organisasi pendidikan adalah unit-unit pendidikan dengan mekanisme kerja tertentu yang memberi kemungkinan tercapainya tujuan pendidikan. Administrasi pendidikan adalah penglola pendidikan dalam arti luas yang setidak-tidaknya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan pengawasan.

C. Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah republik Indonesia untuk mengeusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang di atur dengan UUD. Hal tersebut berarti bahwa pemerintah harus menyusun UUD tentang sistem pendidikan nasional dalam rangka menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang di maksudkan.
Pendidikan di Indonesia pernah memiliki UU yang mengatur tentang pendidikan secara nasional, seperti :
1. UU Nomor 4 thn 1950 tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
2. UU Nomor 12 tahum 1954 tentang pernyataan berlakunya UU Nomor 4 tahun 1950 dari republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah, untuk saeluruh pengajaran di Indonesia.
3. UU Nomor 22 Tahun 1961 tentang perguruan tinggi.
4. UU Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional.
5. UU Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila.
Pendidikan nasional yang di tetapkan dalm UU nomor 2 tahun 1989 ini mengungkapkan sebagai satu sistem, yaitu :
1. Yang berakar pada kebudayaan nasional dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945, serta melanjutkan dan meningkatkan pendidikan.
2. Merupakan satu keseluruhan dan di kembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa demi terujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
3. Mencakup, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
4. Mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jenjang utama, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi yang masing-masing terbagi pula dalam jenjang atau tingkatan
5. Mengatur bahwa kurikulum, peserta didik, dan tenaga kependidikan, terutama guru, dosen, atau tenaga pengajar merupakan tiga unsur yang tidak dapat di pisahkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Sementaara itu , menurut TAP MPR Nomor II/ MPR/ 1993 Tentang GBHN di paparkan tujuan pendidikan nasional secara lebih luas seperti berikut ini.
“ Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa, budi pekerti luhur berkepribadian mandiri, maju, tangguh, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, prefesional, dan bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetikawanan sosial serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta beroriantasi masa depan.”
Sebagai implementasi GBHN 1993 di atas, minimal ada tiga hal perlu di jadikan pedoman.
1. Pendidikan harus di arahkan untuk kesejahteraan bangsa.
2. Pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja bagi industri alisasi mendatang.
3. Pendidikan berfungsi untuk penguasaan IPTEK.

D. Dasar Dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1989 tersebutr di sebutkan pula bahwa :” Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945”. Dengan Begitu setiap satuan pendidikan yang di untuk selenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dapat di kategorikan sebagai dan masuk dalam satuan sistem pendidikan nasional.
Adapun fungsi Pendidikan Nasional, sebagaimana di tegaskan pada pasal 3, yaitu : untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujud tujuan nasional Negara. Tujuan Nasional Negara kita jelas termaktub dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksakan ketertiban dunia.
Sementara itu, tujuan akhir pembangunan bangsa dan Negara Indonesia adalah mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang di ridhai Allah SWT.
Berikut ini akan dikemukakan tujuan-tujuan Pendidikan di Indonesia.
1. Rumusan menurut SK Menteri Pendidikan pengajaran dan kebudayaan nomor 104/bhg. O tanggal 1 maret 1946
Tujuan pendidikan adalah untuk menanamkan jiwa patriotisme
2. Menurut UU no 4 tahun 1950 (UU pendidikan dan pengajaran).
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susilah yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
3. Menurut keteapan MPRS No II tahun 1996
Tujuan pendidikan ialah mendidik anak kerah terbentuknya manisia yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab
4. Rumusan tujuan pendidikan menurut sistem pendidikan nasional pancasila dengan penetapan presiden no 19 tahun 1995
Tujuan pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarkan pemerintah mauoun swasta dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga Negera-warga Negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia adil dan makmur baik spiritual maupun material
5. Perumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPRS No XXVII tahun 1966
Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia pancasilais berdasarkan ketentuan-ketentuan yang di kehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.
6. Menurut ketetapan MPR No IV/ MPR/ 1973 tentang GBHN
Tujuan pendidikan nasional sebagai berikut: pembangunan di bidang pendidikan di dasarkan atas falsafah Negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia,yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi pekerti luhur. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotic dan mempertebal rasa cinta tanah air meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan social serta kesadaran.

E. Warga Negara dan Haknya Memperoleh Pendidikan
Pendidikan merupakan sarana utama di dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang maksimal. Kebutuhan akan merupakan hal tidak biasa dipungkiri, bahkan semua itu merupakan hak semua warga Negara. Di dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 secara tegas di sebutkan bahwa::” Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”.
Dengan demikian bahwa hak setiap warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan sudah di jamin oleh hukum yang bersifat mengikat.yang mana telah di sebutkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 1989 sebagai berikut:
1. Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperolehpendidikan (pasal 5)
2. Setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar pengetahuan, kemampuaan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar (pasal 6).
3. Penerimaan seseorang sebagai serta didik suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak m,embedakan, jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi, serta dengan tidak mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan (pasal 7)
4. Warga negara yang memiliki kelainan fisik atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa
b. Warga Negara memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus (pasal 8)
yang di maksud dengan kelainan fisik antara lain tunanetra (buta), tunarungu (tuli), atau cacat salah satu anggota tubuhnya.. Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang di sesuaikan kelainan peserta diodik berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bersangkutan.

F. Pengembangan K ebudayaan dan Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional di kehendaki haruslah bersifat fungsional, yaitu berfungsi untuk kepentinagan kelembagaan masyarakat menuju perkembangan pribadi dan watak bangsa.
Secara esensial, pengembangan bangsa tersebut dapat di lihat dan di pahami melalui proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, sedangkan pancasila dan pembukaan UUD 1945 merupakan pandangan hidup, kepribadian, dan tujuan hidup nasional. Oleh karena itu, pembangunan manusia seutuhnya perlu diwujudkan dennagn sebaik-baiknya sehingga di perlukan pendekatan-pendekatan yang baik.bahwa pengembangan kebudayaan ini diartikan secara luas menyangkut membangun sumber daya manusia dal;am mewujudkan cita-cita nasional.
















Kesimpulan
Sistem Pendidikan Nasional yang ada di Indonesia semakin kukuh karena system pendidikan nasional di Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan terlestarikan Pancasila. Dalam Sistem Pendidikan Nasional ini memuat beberapa bagian, yakni: adanya Sistem Pendidikan yang menjelaskan pengertian dari system dan faktor-faktor yang menjadi suatu proses dalam pendidikan, adanya Sistem Pendidikan Nasional yang terkandung tujuan dari Sistem pendidikan, tujuannya memberikan arah pada semuakegiatan pada semua kegiatan pendidikan dalam satu-satuan pendidikan yang ada, lalu adanya Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia didalam banyak terkandung UU yang menjelaskan tentang pendidikan, diantaranya UU Nomor 4 tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan pengajaran di Sekolah, kemudian Dasar dan tujuan Pendidikan Nasional disini jelas sekali bahwa pda bagian ini menjelaskan tentang dasar dari pendidkan dan tujuan dari pendidikan yang sama halnya dengan yang ada pda UUD 1945 alenia ke IV, yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksakan ketertiban dunia, selanjutnya yaitu Warga Negara dan Haknya Memperoleh Pendidikan dalam konteks ini membahas kebutuhan masyarakat Indonesia yang butuh akan pendidikan yang berguna untuk kelangsungan hidup agar penduduk Indonesia tidak buta akan pendidikan seperti yang ada pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, yang terakhir yakni Pengembangan Kebudayaan dan Pendidikan Nasional.






Daftar Pustaka

Hasbullah. 2009. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta.: Rajawali
Ikhsan, H. Fuad. 2010. Dasar-dasar Kependidikan Komponen MKDK. Jakarta: Rineka Cipta.

PERBEDAAN NILAI, NORMA DAN SANKSI YANG ADA DALAM DASAR PANCASILA DAN LIMA NILAI DASAR DARI PANCASILA

PENDAHULUAN

Nilai termasuk dalam bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai yang di bahas dan di pelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat Nilai. Filsafat sering juga di artikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat di pakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya”Keberhargaan” atau kebaikan, dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial.
Sanksi merupakan suatu tindakan yang diberikan kepada seseorang secara perorangan ataupun kelpmpok/organisasi.
Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia telah menekankan kepada tiap manusia Indonesia untuk menjadi manusia seutuhnya yakni sebagai manusia yang berketuhanan, manusia yang berkemanusiaan, manusia yang mempersatukan manusia akan cita-cita kemanusiaannya, mausia yang bercakap-dengar dengan manusia lainnya, yang adalah cerminan dirinya dan manusia yang berkeadilan akan sesamanya dengan adil sebagai dasar cita akan keadillan

















PEMBAHASAN

A. Pengertian Nilai
Nilai termasuk dalam bidang kajian filsafat. Persoalan-persoalan tentang nilai yang di bahas dan di pelajari salah satu cabang filsafat yaitu filsafat Nilai. Filsafat sering juga di artikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat di pakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya”Keberhargaan” atau kebaikan, dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
Di dalam Dictionary Of Sosciology and Related Seciences di kemukakan bahwa Nilai adalah kemampuan yang di percayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.sesuatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu. Misalnya, Bunga Itu Indah, Perbuatan itu Susila. Kata indah dan susila adalah sifat atau kualitas yang melekat pada bunga dan perbuatan. Dngan demikian maka nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang ‘tersembunyi” di balik kenyataaan-kenyataan. Adanya nilai karena adanya kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai.

B. Hierarkhi Nilai
Terdapat berbagai macam pandangan tentang nilai hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan tentang pengertian serta hierarkhi nilai. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hannya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Max sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai lainnya. Menurut tinggi rendahnya, nillai-nilai dapat dkelompokan dalam empat tingkatan
a. Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
b. Nilai keindahan atau nilai estetis, yang bersumber pada unsure perasaan (esthetis, gevoel, rasa) manusia.
c. Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsure kehendak (will, wollen, karsa) manusia.
Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.

C. Norma yang Ada Dalam Pancasila
1. Norma Sosial
a. Pengertian Norma Sosial
Norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu.
Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

b. Tingkatan Norma Sosial
Berdasarkan tingkatannya, norma di dalam masyarakat dibedakan menjadi empat.
• Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
• Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
• Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara adat ( misalnya di Bali )
Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima, yaitu
2. Norma Agama,
Norma agama bersumber kepada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan di akhirat , atau di dunia atas kehendak Tuhan.
3. Norma Susila,
Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya
4. Norma Kesopanan,
Penyimpangan norma kesopanan , seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh
5. Norma Kebiasan,
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.


6. Norma Hukum.
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme.

D. Perbedaan Nilai dan Norma
- Nilai bersifat abstrak, tidak bisa dilihat, tidak bisa didokumentasikan
- Nilai ada sebelum norma
- Nilai tidak dilengkapi sanksi
- Nilai tidak tertulis
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
E. Sanksi yang Ada Dalam Pancasila
Perlu kita ketahui apa pengertian sanksi itu, sanksi merupakan suatu tindakan yang diberikan kepada seseorang secara perorangan ataupun kelpmpok/organisasi.
Jenis sanksi:
1. Tergantung dari jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
2. Sanksi administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang berupa denda yang dikenakan terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran administratif secara nyata yang telah di atur dalam undang-undang sanksi administratif terdiri dari
a. Teguran (lisan)
b. Peringatan (tertulis)
c. Penghentian sementara kegiatan organisasi
d. Pencabutan izin kegiatan.
3. Sanksi-sanksi akademik
a. Peringatan
b. Dikeluarkannya dari suatu kegiatan keorganisasian atau kelembagaan.
c. Penghentian sementara status sebagai anggota satu organisasi
d. Pencabutan status sebagai anggota secara permanen

F. Makna Nilai dalam Pancasila
Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia telah menekankan kepada tiap manusia Indonesia untuk menjadi manusia seutuhnya yakni sebagai manusia yang berketuhanan, manusia yang berkemanusiaan, manusia yang mempersatukan manusia akan cita-cita kemanusiaannya, mausia yang bercakap-dengar dengan manusia lainnya, yang adalah cerminan dirinya dan manusia yang berkeadilan akan sesamanya dengan adil sebagai dasar cita akan keadillan. Pancasila telah mempersatukan bangsa Indonesia, sehingga dari tiap-tiap sila Pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Satu saja yang terpilah, maka membuat Indonesia tidak satu lagi.
Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu system nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan satu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nlai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Konsekuensinya realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik dengan sila-sila lainnya.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan merupakan nilai dan prinsip manusia Indonesia yang untuk selaras dengan hakikat berketuhanan. Hakikat berketuhanan adalah manusia yang mengakui adanya Tuhan, sehingga sikap tindak manusia Indonesia yang berasal dari akal budaya merupakan cerminan dari buktinya pada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Jadi tiap-tiap manusia Indonesia berdasarkan keyakinan itu mendapat jaminan untuk merealisasikan agama dan kepercayaannya akan iman dalam kehidupannya.
Makna nilai Ketuhanan yang Maha Esa ini melingkupi untuk percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keberadaban sebagai suatu bangsayang mengejar kebaikan.
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Kemanusiaan merupakan nilai hidup yang mengajarkan untuk selaras dengan hakikat manusia. Hakikat manusia bersumber dari pemikiran filosofis-antropologis yang memandang bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki unsur rohani dan jasmani dan memiliki sifat ndividual dan social.
Manusia Indonesia yang seutuhnya adalah manusia yang memenuhi hukumnya Indonesia, akan hal ini pula yang menuntunnya dalama bersikap tidak, baik kapada sesamanya adalah manusia, demikian pula terhadap makhluk hidup lainnya, hewan, tumbuhan, ataupun benda. Hal ini pula yang menjadikan ia manusia Indonesia, karena telah memenuhi hokum kendonesiaannya.
Manusia yang berkemanusiaan dalam filosofi Pancasila adalah manusia mengejawantahkan nilai kemanusiaan kedalam bentuk sikap tindak yang mengakui kesamaan derajat, dengan mengembangkan sikap saling mencintai, bersikap tenggang rasa, tidak semna-mena terhadap orang lain, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan serta dengan mengembangan pula sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

3. Persatua Inddonesia
Persatuan Indonesia merupakan nilai yang memgajarkan untuk selaras dengan hakikat satunya Indonesia. Hakikat satunya Indonesia merupakan prinsip/kehendak untuk tetap utuh, tidak bisa dipecah belah dan dengan semangat kesatuannya Pancasila menghendaki agar Indonesia dapat mandiri danbersaing dalam hal yang positif dengan bangsa-bangsa lain. Nilai kesatuan ini dapat saja dipertahankan bila ada semangat yang bangga sebagai bangsa Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan Negara dan berupaya untuk memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-bhineka tunggal ika.
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.

4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan merupakan nilai yang memiliki prinsip untuk selaras dengan hakikat rakyat. Hahikat rakyat merupakan keseluruhan dalam kebersamaan.
Rakyat Indonesia merupakan sember dari kekuasaan Negara Indonesia. Dari sana dapat diamati bahwa dalam kekuasaan Negara vindonesia senantiasa harus mengutamakan kepentinga rakyat Indonesia dengan menggunakan nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang berupa musyawarah sampai mencapai mupakat dengan semangat kekeluargaan dan tanggumg jawab kepada rakyat Indonesia.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan pada umumnya adalah keadaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang dan setiap orang memperoleh bagian yang samadari yang dimiliki bersama.
Untuk dapat merumuskan apa itu keadilan sosial, kita dapat membedakannya dengan keadilan individual.
Nilai yang terkandung didalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan jiwai oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan ber adab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila kelimatersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Keadilan tersebut didasari dan jiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubugan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manussia lain manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhan.
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.


Kasus Yang Terjadi Dalam Pancasila
1. Kasus yang ada pada sila pertama yakni kasus yang kebebasan memeluk agama seperti adanya golongan Ahmadiyah yang ada di Indonesia. Golongan ini dianggap tidak benar karena menyimpang dari syari’at ajaran islam, sehingga banyak para demonstran yang menuntut pemerintah untuk membubarkan golongan ini.
2. Kasus yang ada pada sila kelima yakni minimnya keadilan yang diterapkan oleh penegak hokum Indonesia, dimana orang yang beruang lebih leluasa dalam menentukan hukuman yang pantas bagi dirinya seperti contohnya yaitu kasus gayus tambunan, sedangkan bagi orang miskin hanya bisa bersikap pasrah dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepada dirinya.













KESIMPULAN
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Tergantung dari jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Sanksi administratif
Sanksi administratif adalah sanksi yang berupa denda yang dikenakan terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran administratif secara nyata yang telah di atur dalam undang-undang sanksi administratif terdiri dari
Teguran (lisan), Peringatan (tertulis), Penghentian sementara kegiatan organisasi ,Pencabutan izin kegiatan.
- Sanksi-sanksi akademik
Peringatan, Dikeluarkannya dari suatu kegiatan keorganisasian atau kelembagaan, Penghentian sementara status sebagai anggota satu organisasi, Pencabutan status sebagai anggota secara permanen








DAFTAR PUSTAKA

1. KAELAN. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
2. ERWIN, MUHAMMAD,2010 Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia.Bandung: PT.Refika Aditama.
3. Kaelan, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
4. http://www.gudangmateri.com/2010/10/pancasila-sebagai-sumber-nilai.html
5. http://hadi07.wordpress.com/2009/06/29/perbedaan-nilai-dan-norma/