Selasa, 18 Januari 2011

PELAPISAN SOSIAL, PERSAMAAN DERAJAT, DISKRIMINASI, DAN PEMERTAAN PERMASALAHAN KEPENDUDUKAN MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN

PENDAHULUAN

Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan stabil maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gajala-gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat di bayangkan tanpa individu begitu pun individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat. Di dalam organisasi masyarakat primitip yang belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Dalam kehidupaan masyarakat, ada sesuatu yanhg dihargai, yaitu kekayaan, kekuasaan, ilmu pemgetahuan, dll. Hal itu merupakan awal terbentuknya pelapisan sosial. Yang dimaksud dengam desa menurut sutarjo karto hadi kusuma mengemukakan bahwa desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tiggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri
Urbanisai adalah suatu proses perpindahan penduduk dari desa kekota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proser terjadinya masyaraka perkotaan Menurut louis with: urbanisasi sebagai way of life merupakan sukses dalam artian ekonomi, tetapi dari segi sosial merupakan sesuatu yang destruktif















PEMBAHASAN

PELAPISAN SOSIAL, PERSAMAAN DERAJAT, DISKRIMINASI, DAN PEMERTAAN
1.      PELAPISAN SOSIAL
a.      Penertian
Masyaraka terbentuk dari individu-indivu yang memilki berbagai latar belakang sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri atas kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial ini, terbentuklah suatu pelapisan masyarakat.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan stabil maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gajala-gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat di bayangkan tanpa individu begitu pun individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah komplementer. Ini dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
1.      Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
2.      Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan perubahan besar bagi masyarakat.

Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut “ pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Lebih lengkap lagi batasan yang di kemukakan oleh theodorson di dalam Dictionary of sociology,  yaitu “lapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatip permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat ) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.”

b.      Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Di dalam organisasi masyarakat primitip yang belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini bewujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1.      Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dalam pembedaan hak dak kewajiban.
2.      Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang beroengaruh dan memiliki hak-hak istimwa.
3.      Adanya pemimpin yang paling berpengaruh.
4.      Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum.
5.      Adanya pembagan kerja di dalam suku itu sendiri.
6.      Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam ketidak kesamaan ekonomi itu secara umum. [1]

c.       Terjadinya Pelapisan Sosial
·         Tejadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifat yang tanpa disengaja inilah, bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu berparesi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat tempat sistem itu belaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, keduddukan seseorang secara otomatis berada pada strata atau pelapisan, mialnya karena usia tua, pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

·         Tejadi dengan di sengaja
Sistem ini ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang di bentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat, misalnya dalam organisasi pemerintahan, orgainisasi partai polotik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dll. Ringkasnya, didalam organisasi pormal sistem oraganisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu:
1.      sistem fungsional merupakan pembagian kerja kedudukan yang tingkatanya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya kerjasama antara kepala seksi dll.
2.      Sistem skala, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas.

d.      Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup dalam sistem ini, perpindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik keatas maupun kebawah, tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sistem pelapisan ini dapat kita jumpai misalnya di india yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
·         Kasta Brahmana, yang merupakan kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
·         Kasta ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
·         Kasta waisa, merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
·         Kasta sudra,  merupakan kasta dari golongan rakyat jelita.
·         Paria, golongan dari mereka yang tidak mempunyai nkasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, meminta-minta dan sebagainya.

Sistem ini juga dapat kita temui juga dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme, seperti pemerintahan di afrika selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbadaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.

2.      Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka.
Di dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh keatas dan kebawah. Sistem ini dapat kita temui misalnya di indonesia sekarang ini. Setiap orang di beri kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kessempatan dan kemampuan untuk itu. Sebaliknya, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu memertahankannya.

2.      KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan linkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiba asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asai manusia.

a.      Persamaan hak
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak  dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

b.      Persamaan derajat di indonesia
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama,  tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.

3.      DISKRIMINASI DAN PEMERATAAN
Dalam kehidupaan masyarakat, ada sesuatu yanhg dihargai, yaitu kekayaan, kekuasaan, ilmu pemgetahuan, dll. Hal itu merupakan awal terbentuknya pelapisan sosial.
Keriteria yang pergunakan untuk menggolongkan anggota masyarakat dalam lapisan masyarakat antara lain sebagai berikut.
  1. Ukuran kekuasaan
  2. Ukuran kekayaan
  3. Ukuran kehormatan
  4. Ukuran ilmu pengetahuiaan atau pendidikan.
Keempat keriteria itulah yang digunakan sebagai dasar pembentuka pelapisan sosial.[2]

PERMASALAHAN KEPENDUDUKAN MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN
1.      MASYARAKAT PERKOTAAN, ASPEK-ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
a.      Pengertian masyarakat
Mengenai arti masyarakat, ada beberapa defenisi mengenai masyarakat yang dikemukakan oleh para sarjana, seperti:
1.      R. Linton: seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang tlah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya berpikir dengan dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.
2.      M. J. Herskovits: mengemukakan bahwa masayarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
3.      J. L. Gillin dan J. P. Gillin: mengemukakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
Mengingat definisi-definisi masyarakat diatas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa masyarakat harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
  2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu.
  3. Adanya aturan-aturan atau UU yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan beersama.

Dari cara tebentuknya, masyarakat dapat dibagi menjadi dua bagian:
  1. Masyarakat paksaan, misalnya: negara, masyarakat tawanan dll.
  2. Masyarakat merdeka yang terbagi dalam:
a.       Masyarakat natur, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b.      Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan dunia atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, dll.

Sebenarnya pembagian masyarakat dalam dua tipe itu hanya untukkepentingan penyelidikan saja.




b.      Masyarakat perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban comunity. Pengertian masyarakat kota lebih ditekan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri kehidupannya yang berbeda dengan mayarakat pedesaan.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu:
1.      Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingakn denga kehidupan keagamaan didesa. Kegiatan-kegiatan keagamaan hanya tampak ditempat-tempat peribadatan seperti: dimasjid, gereja. Sedangkan diluar itu, kehidupan masyarakat berada dalam lingkungan ekonomi, dan perdagangan.
2.      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Karena kehidupannya adalah perorangan atau individu.
3.      Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata misalnya seorang pegawai negeri lebih banyak bergaul dengan rekan-rekannya dari pada dengan tukang beca.


c.       Perbedaan desa kota
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desan dan kota.
Ciri tersebut antara lain:
1.      Jumlah dan kepadatan penduduk
2.      Lingkungan hidup
3.      Mata pencarian
4.      Corak kehidupan sosial
5.      Stratifikasi sosial
6.      Mobilitas sosial
7.      Pola interaksi sosial
8.      Solidaritas sosial
9.      Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.

d.      Hubungan desa - kota, hubungan pedesaan – perkotaan
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain
e.       Aspek positif dan negatif
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, sayogyanya mengandung lima unsur:
a.       Wisma, unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya
b.      Karya unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bjermasyarakat.
c.       Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi nuntuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempatlainnya didalam kota.
d.      Suka, unsur ini merupakan bagian dari ruanga perkantoran untuk memenuhi kebutuhan pendudukn akan pasilitas hiburan rekreasi dll.
e.       Penyempurnaan unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup dalam tempat unsur diatas.

  1. MASYARAKAT PEDESAAN
a.      Pengertian desa atau pedesaan
Yang dimaksud dengam desa menurut sutarjo karto hadi kusuma mengemukakan bahwa desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tiggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desamerupakan perwujudan atau persatuan Geografi, sosial, ekonomi, politik kultural yang terdapat disitu denga hubungannya dan pengaruhnya secara timbal balik terhadap daeah lain.
Ciri-ciri masyarakat pedesaan:
  1. Didalam masyarakat pedesaan diantara warganya mempunai hubungan yan g lebih mendalam dan erat dibandigkan dengan masyarakat pedesaan lainnya diluar bata-batas wilayahnya.
  2. Sstem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
  3. Sebagian besar warga masyarakatnya hidup dari pertanian.
  4. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.

  1. URBANISASI DAN URBANISME
a.      Arti urbanisasi
Urbanisai adalah suatu proses perpindahan penduduk dari desa kekota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proser terjadinya masyaraka perkotaan yang ditandai dengan hal-hal berikut ini:
  1. Terjadinya arus perpindahan penduduk dari desa kekota
  2. Bertambah besarnya jumlah tenaga kerja non agraria disektor sekunder (industri) dan sektor tersesier (jasa).
  3. Tumbuhnya pemukiman menjadi kota.
  4. Meluasnya pengaruh kota kedaerah pedesaan mengenai segi ekonomi sosial, kebudayaan dan psikologis.

  1. Sebeb urbanisasi
Pada dasarnya ada tiga hal utama yang menimbulkan adanya urbanisasi yaitu:
  1. Adanya pertambahan penduduk secara alamiah.
  2. Terjadinya arus perpindahan dari desa kekota.
  3. Tertariknya pemukiman pedesaan kedalam lingkup kota, sebagai akibat perkembagan kita yang sangant pesat diberbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan tersedianya kesempatan kerja.



c.       Akibat urbanisasi
Salah satu bentuk yang paling nyata dari hubungan antara desa dan kota, tewuhud dalam proses urbanisasi.
Akibat-akibat yang terjadi antara lain sebagai berikut:
1.      Tebentunya suburb, tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota, yang terjadi akibat perluasan kota karena pusat kota takmampu lagi menampung  arus perpindahan penduduk desa begitu banyak.
2.      Makin meningkatnya tuna karya, yaitu orang-orang yang tidaak mempunyai pekerjaan tetap.
3.      Pertambahan penduduk kota yang pesat menimbulkan masalah perumahan.
4.      Lingkungan hidup menimbulkan yang tidak sehat, apalagi ditambah dengan adanya berbagai kerawanan sosial memberi pengaruh yang negatif terhadap pendidikan generasi mudah.
d.      Usaha menanggulangi urbanisasi
Usaha yang dapat dilakukan untuk menaggulagi urbanisasi tersebut akan diuraikan secara singkat di bawah ini:
  1. Lokal jangka pendek
a.       Pembersihan daerah-daerah perkampungan melarat yang ada di tengah kota, dengan memindahkan penduduk ketempat yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu
b.      Perbaikan kampung melarat. Misalnya saja dijakarta ada proyek Muhammad Husni Tamri. maksudnya adalah untuk membuat lingkungan pemukiman tersebut layak sebagai tempat tinggal
c.       Memperluas kesempatan kerja. Misalnya  saja memberikan rangsangan bagi perkembangan industri rumah tangga disektor tradisional. An tara lain dengan pemberian kredit modal dan pendidikan

  1. Lokal jangka panjang  
Salah satu diantaranya adalah penyusunan master plan, yaitu himpunan rumusan tindakan-tindakan yang harus menjaga agar sejumlah faktor seperti:
Pembangunan rumah, lapangan kerja, infrastruktur, tempat rekreasi dan sebagainya tumbuh secara bersama-sama dan seimbang.

  1. Nasional jangka pendek
Pada tahun 1982 di nigeria di umumkan sebuah peraturan yang menetapkan, para remaja yeng berada dikota-kota besar yang tidak berhasil mendapatkan perkerjaan, harus segara kembali ketempat asalnya.
  1. Nasional jangka panjang dalam perencanaan tingkat nasional pada berbagai sektor, proses urbanisasi mendapat perhatian secukupnya, dalam rencana pengembangan kota misalnya saja dapat direncanakan tindakan-tindakan sebagai berkut:
a.       Pemencaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru.
b.      Rencana pmbanguna daerah dengan memusatkan perhatian pada pengembangan kota-kota sedang dan kecil sebagai pusat pengembangan wilayah yang terutama bercorak pedasaan.
c.       Mengendalikan industrialisasi di  kota-kota besar.

e.       Urbanisme
Sejarah perkembangan kehidupan kota tidak mudah dipelajari oleh para mahasiswa maupun ilmuan aena ternyata masih banyak hal yang tidak diketahui dan tidak lengkap. Lebih-lebih karena masih adanya perbedaan pendapat mengenai definisi “Urbanisasi” dan “Urbanisme”. Untuk membuat definisi urbanisme, harus ada kriteria tertentu, dan ada yang berpendapat sebagai berikut:
Kriteria pertama yang harus ada ialah adanya golongan penduduk dikota yang mempunya bidang pekerjaan yang sifatnya non agraris. Kedua, ada suatu sistem pendidikan yang menyebarkan pendidikan keterampilan, ketiga, adanya suatu kekuasaan politik yang stabil agar kontinuitas dapat terselengara dan keempat, ada golongan pedagang dan pelayanan yang dapat menyediakan dan mensuplai bahan kebutuhan penduduk kota.
Menurut louis with: urbanisasi sebagai way of life merupakan sukses dalam artian ekonomi, tetapi dari segi sosial merupakan sesuatu yang destruktif.
Mengenai istilah urbanisme dan urnization memang dapat membingungkan pemakaiannya. Jadi, dalam hal ini istilah atau pengertian urbanisasi ddikaitkan dengan proses terbentuknya kota dan perkembangannya, sedangkan istilah urbanisme dikaitkan dengan prilaku hidup atau cara hidup dikota.[3]



















KESIMPULAN

Masyarakat tidak dapat di bayangkan tanpa individu begitu pun individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah komplementer. Ini dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
3.      Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
4.      Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan perubahan besar bagi masyarakat.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, sayogyanya mengandung lima unsur:
f.       Wisma, unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya
g.      Karya unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bjermasyarakat.
h.      Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi nuntuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempatlainnya didalam kota.
i.        Suka, unsur ini merupakan bagian dari ruanga perkantoran untuk memenuhi kebutuhan pendudukn akan pasilitas hiburan rekreasi dll.
j.        Penyempurnaan unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup dalam tempat unsur diatas.











DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. 1988. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Bina Aksara
Mawardi, Hidayat, Nur. 2009. IAD, IBD, ISD. Bandung: CV. Pustaka Setia.



[1] Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, (Rineka Cipta, Jakarta 1990), hal. 204
[2] Mawardi, Ir. Nurhidayati, IAD,IBD, ISD, (CV. Pustaka Seti : bandung , 2009), hal. 244.
[3] Ibid, Abu Ahmadi,  hal. 220-241

Tidak ada komentar:

Posting Komentar